Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

oknum Anggota Polsek Slogohimo Wonogiri Terancam Dipecat

Semarang – Berita Patroli

Bripda PR, anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Solo terkait pemerasan, terancam dipecat.

“Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PR berupa pemecatan melalui proses sidang KKEP,” tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal, saat konferensi pers di Mapolda Jateng.

Terkait dengan senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PR saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Tujuannya untuk mengungkap asal senjata api tersebut. Dalam kasus ini sendiri, polisi mengamankan lima pelaku. Mereka adalah komplotan dari Bripda PR.

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PR.

“Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PR juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP” papar Mantan Kasatgas Humas Nemangkawi itu. (Adit)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top