Berita Nasional
Pembangunan Tower di Desa Watuagung , Kecamatan Watulimo Diduga Kuat Bodong”Aparat Tutup Mata.
Trenggalek, Berita Patroli
Pendirian Tower di Desa Watuagung tepatnya di rt 39.rw 05 Kecamatan Watulimo,Kabupaten Trenggalek, belum mengatongi izin. Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek, melalui stafnya yang membidangi bernama Aris ,ketika team awak media Patroli melakukan croschek pada senin,04/04/22 . dia mengatakan bahwa untuk tower di watuagung belum ada proses izin kesini, pihaknya belum mengetahui sejauh mana pemilik tower mengurus tahapan izin yang sudah dilakukan. ”Apakah mereka sudah proses ke dinas teknis atau bagaimana, pasalnya saat ini untuk pengurusan izin bisa melalui OSS.

Pekerja Tower yang sedang melakukan aktivitas pembangunan
Yang jelas sampai saat ini kami belum mendapat pengajuan ijin dari pihak tower tersebut untuk diproses sebagai mana mestinya’’Tuturnya.Meskipun begitu keberadaan pembangunan Tower tersebut seakan tidak mengindahkan aturan dari pemerintah setempat, dimana sudah berani mengadakan kegiatan di areal tersebut dengan membangun fasilitas,meskipun belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku .

Staf perijinan
Hal tersebut sangat disayangkan oleh salah satu warga setempat yang enggan disebut identitasnya ‘’seharusnya tamu sebelum masuk itu permisi terlebih dahulu bukan seenaknya saja , mendirikan tower tanpa ada pemberitahuan ke warga sekitar maupun pihak desa, tiba -tiba ada alat berat dan truck yang masuk kelokasi pembangunan yang mengakibatkan jalan desa rusak berat ’’Ungkapnya. Disinggung mengenai hal tersebut susanto selaku Kepala Desa Watuagung telah dikonfirmasi melalui telephon selulernya 082334152XXX mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait kegiatan tersebut karena tidak adanya tembusan maupun pemberitahuan ke Pemerintah Desa dari pihak tower jika ada kegiatan pendirian tower diwilayahnya.

Kasatpol PP Trenggalek melalui Kasi Trantib H
Di tempat terpisah Kasatpol PP Trenggalek melalui Kasi Trantib H. Tugas menggatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikas Pasal 20 menjelaskan ’’Sebelum memperoleh perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara atau kontraktor menara dilarang untuk mengadakan kegiatan apapun pada lokasi dimohonkan.Sedangkan berdasarkan pasal 24 penanggung jawab Menara Telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan dengan sengaja tidak melakukan informasi menara telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku ,dapat dipidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah). (TEAM)















