Berita Nasional
DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo
PONOROGO, Berita Patroli
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo gelar sidang Paripurna. Dengan agenda, membahas tentang penyampaian usulan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042, Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, dan Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.Senin (4/4/2022).

Sidang Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto,Spd. Dihadiri Wakil Bupati Lisdyarita, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono serta sejumlah Kepala OPD setempat di Ruang Rapat Paripurna DRD Kabupaten Ponorogo.
Sidang Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto,Spd. Dihadiri Wakil Bupati Lisdyarita, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono serta sejumlah Kepala OPD setempat di Ruang Rapat Paripurna DRD Kabupaten Ponorogo.Wakil Bupati Lisdyarita dalam sambutanya mengatakan, dalam Rapat Paripurna ini disampaikan usulan 3 Raperda, Pertama tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Agar bisa terwujudnya harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan sehingga akan terwujud keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.Adapun tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” Tuturnya .Lebihlanjut Wakil Bupati, pengajuan Raperda Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan.Dalam hal ini, memiliki latar belakang adanya perubahan regulasi di tingkatan lebih tinggi. Penataan lembaga kemasyarakatan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang pada perkembangannya, sejak tanggal 27 April tahun 2018 telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.“Semoga dengan adanya pembaharuan ini nantinya akan mempermudah masyarakat Ponorogo dalam mengurus segala hal dalam kesehariannya,” tandasnya.. Sunarto, Selaku ketua DPRD Ponorogo mengatakan Raperda ini ada kaitannya dengan Perda RT/RW yang sebenarnya berakhir pada tahun 2032 mendatang.“Menurut beberapa regulasi yang ada sudah mengalami kajian mulai dari pointer-pointernya yang sudah ada kesepakatan dengan pimpinan DPRD dan sudah diajukan kepada Kementerian melalui Pemerintah Provinsi dan sudah turun yang akhirnya sepakat dilakukan revisi,” jelas Sunarto.Ia menambahkan 14 April 2022 akan diselesaikan ini, dan tentunya masukan dari semua stake holder, kelompok masyarakat, dan lain semacamnya harapannya akan disediakan ruang untuk menyampaikannya.“Harapan kita 14 April 2022 akan kita selesaikan dan tentunya masukan dari semua stake holder, kelompok masyarakat, peran media, dan lain sebagainya akan kita sediakan ruang untuk menyampaikannya, dan ini nanti prosesnya akan panjang,” tutunya.(hu/jan/a/ngin)















