Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Saksi Tergugat Kasus CV Adhi Djojo ‘Kebingungan’ Mengakui Fakta Yang Ada

Kediri Berita Patroli – sidang lanjutan di PN Kabupaten Kediri,yang di Gelar diruang Cakra sekira pukul 11.00 Wib terkait dugaan pemberhentian sepihak kasus dugaan pemberhentian sepihak, Wakil Direktur CV Adhi Djojo, bernama Bagus Setyo Nugroho. Salah satu saksi dari pihak tergugat (Mulyadi dan M. Burhannul Karim), bernama Arif Budi Wibowo yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim ,tampak kesulitan untuk mengakui sebuah fakta.selasa 4 April 21.

Hal ini terlihat ketika, Saksi Arif Budi Wibowo, ditanya oleh Widjono, selaku Penasehat Hukum pihak Penggugat atas nama Bagus Setyo Nugroho, terkait apakah ia tahu tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat pada tahun 2020.

“Saat ditanya apakah saksi tahu soal LPJ CV Adhi Djojo, di persidangan ia mengaku tidak tahu. Padahal, saksi sempat membenarkan jika ada tunggakan BBM di perusahaan dan itu terjadi pada saat pengelola CV Adhi Djojo itu adalah Pak Karim. Namun, ketika ditanya kapan saat tunggakan tersebut dan gaji karyawan sudah terprogress, yakni pada masa dikelola Pak Bagus (Wakil Direktur), semua tercover, saksi ini seolah enggan membenarkan, ini yang akhirnya kami kejar untuk mengungkap fakta selanjutnya,”

Lanjut “Widjono, saat bertanya kepada saksi Arif Budi Wibowo, di Persidangan Lanjutan dengan Agenda Keterangan Saksi Pihak Tergugat, di PN Kabupaten Kediri, Selasa (4/5/2021).

Di sisi lain, ketika saksi ditanya oleh pihak Kuasa Hukum pihak penggugat, apakah ia mengikuti dinamika di CV Adhi Djojo dan apakah saksi juga mengetahui per April 2020, bahwa neraca perusahaan defisit, saat itu pula saksi Arif Budi Wibowo mengaku mengetahui.

“Saksi Arif Budi Wibowo ini sebenarnya tahu, tentang kinerja perusahaan CV Adhi Djojo yang makin turun pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2020, seperti kekurangan pembayaran gaji dan ada tunggakan BBM. Tapi ia mengelak kalau ada LPJ yang ternyata di sana ada bukti kalau saat LPJ itu dikeluarkan, dia ada di sana,” katanya.

Di tempat yang sama, “Hariyono, Kuasa Hukum Penggugat (Bagus Setyo Nugroho), menyayangkan, karena pihak saksi yang didatangkan Pihak Tergugat (Mulyadi dan M. Burhannul Karim) kurang bisa membuka fakta semuanya.

“Dari semua bukti yang ada, sudah jelas bahwa semua progress keuangan perusahaan itu tampak membaik, di saat kepemimpinan klien kami (Bagus Setyo Nugroho) selaku Wakil Direktur, sedangkan saat dikelola pihak Tergugat, justru keuangan perusahaan semakin menurun, bahkan ada tunggakan BBM dan pembayaran karyawan yang notabene ada ratusan orang,” jelasnya

Mengenai soal LPJ, rinci Hariyono, saksi Arif Budi Wibowo tidak menjelaskan detail, bahwa LPJ yang dibuat itu atas nama perusahaan dan bukan diterbitkan atas nama Staf di CV Adhi Djojo.
“Mudah-mudahan dengan bukti yang ada, majelis lebih percaya pada kami. Lalu ke depan, kita berharap pihak saksi tergugat dapat lebih kooperatif dan tidak menutupi apa yang sebenarnya. Sebab yang kita tahu juga, bahwa saksi Arif Budi Wibowo ini tadi, sebelumnya adalah orang dari pihak penggugat (Bagus Setyo Nugroho),” katanya.

Sementara itu, ketika ingin dikonfirmasi, saksi Arif Budi Wibowo dan Sukamto, selaku Kuasa Hukum pihak tergugat tampak langsung meninggalkan kantor PN Kabupaten Kediri.
Namun demikian, dalam persidangan tersebut, Sukamto, Kuasa Hukum Tergugat sempat memberikan pertanyaan kepada saksi.

“Apakah saudara saksi Arif Budi Wibowo mengetahui alasan Pak Bagus selaku Wakil Direktur CV Adhi Djojo mengundurkan diri. Saat itu saksi menjawab tidak tahu, dan sepengetahuannya saksi hanya memahami bahwa ada ketidaksinkronan di pihak manajemen perusahaan tersebut,” kata Sukamto.

Sebagai informasi, dalam persidangan dengan agenda keterangan Saksi pihak Tergugat, seharusnya ada dua orang saksi yang dihadirkan. Masing-masing atas nama Arif Budi Wibowo dan Muhammad Khusaeni. Namun karena tadi ada keterbatasan waktu persidangan, maka untuk saksi kedua dijadwalkan pada Selasa mendatang (11/5/2021).

Perlu diketahui, meskipun terjadi sengketa di pihak manajemen perusahaan tambang pasir dan batu ini, CV Adhi Djojo sampai sekarang tetap masih beroperasi dengan normal.(team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top