Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Dugaan Pemalsuan Perubahan Akta Autentik CV. Adhi Djojo Semakin Menguat

Berita Patroli Kediri – Dalam sidang lanjutan Perkara Perdata Umum nomor 148/Pdt.G/2021/PN Gpr manajemen CV. Adhi Djojo di Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang dilaksanakan di Ruang Cakra Selasa (20/04) dengan agenda Bukti Surat Para Pihak dan keterangan saksi, dugaan pemalsuan Akta Autentik semakin menguat disaat Kuasa Hukum tergugat yaitu pihak Direktur dan Komisaris melalui keterangan Kuasa Hukumnya yang tidak mau menunjukan Akta no 105, 106, dan 107.

Menurut Sukamto, S.H selaku kuasa hukum tergugat 1 M Burhanul Karim selaku Direktur dan Tergugat 2 yaitu Mulyadi selaku Komisaris setelah persidangan lanjutan ke-3 gugatan perdata oleh Wakil Direktur CV. Adhi Djojo memberikan keterangan.

“kita kan pihak Tergugat, terkait pembuktian ya pihak Penggugat yang harus membuktikan terkait akta 105, 106, dan 107, walaupun diminta kita tidak beri, karena dalam hukum perdata penggugatlah yang harus membuktikan gugatannya” jelas Sukamto kepada awak media.

Ditanya terkait kenapa bisa muncul akta 107 yang mana Pihak Penggugat merasa dikeluarkan sepihak, dan menyangkal kehadiran serta tanda tangan saat perubahan Akta autentik terjadi di hadapan Notaris Sukamto mengatakan.

“Pihak kita mengacu pada surat pengunduran diri Wakil Direktur pada awal bulan Januari 2020, sehingga pihak Direktur dan Komisaris harus mengambil langkah agar perusahaan tetap berjalan, maka diambilah tindakan dasar keputusan pengeluaran akta perubahan tersebut, dan terkait pertemuan kesepakatan bulan April 2020 yang hanya secara lisan terkait penunjukan Sdr. Bagus sebagai Penanggung jawab di lapangan hanya sekedar dimintai keterangan” Beber Sukamto.

Ditempat berbeda di depan PN Kab. Kediri awak media mewancarai Kuasa Hukum Penggugat yaitu pihak Bagus selaku Wakil Direktur CV. Adhi Djojo yang mana dalam hal ini Kliennya merasa di Dzolimi oleh pihak Tergugat yaitu Direktur dan Komisaris karena tidak pernah diundang dan menghadap serta menandatangani Akta Perubahan yang mana sudah muncul Akta Baru yang sudah bernomor AHU di akta 107.

Hariyono, S.H. mengatakan “kita akan terus mengimbau dan meminta keaslian akta 107, yang mana klien kita tidak pernah menghadap dan di undang dalam perubahan Akta tersebut, biar Majelis Hakim yang meminta dan menilai kasus ini, karena pihak Tergugat sampai sekarang belum bisa menunjukan keaslian Akta tersebut sebagai acuan dan dasar Klien kami betul-betul sudah dikeluarkan dari Pihak Manajemen CV. Adhi Djojo” Ucapnya.

Masih menurut keterangan Hariono “Terkait pengunduran diri klien kami yaitu Sdr. Bagus Setyo Nugroho selaku Wadirut yang dilakukan di bulan Januari 2020 karena disebabkan adanya kesemrawutan yang terjadi dalam pengelolaan Manajemen CV. Adhi Djojo, akan tetapi disepakati lagi melalui pertemuan rapat berikutnya di bulan April 2020 yang mana dihadiri oleh Para Pihak dan disaksikan oleh saksi yang kita hadirkan tadi, bahwa Sdr. Bagus masih diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk tetap mengelola tambang CV. Adhi Djojo di lapangan meskipun tidak tertulis” ungkapnya kepada awak media.

Lanjutnya “dalam sidang tadi pihak Kita dari Penggugat menghadirkan tiga saksi lagi, yang mana kedua saksi yaitu Nasuko Khoiri selaku mantan Konsultan Hukum CV. Adhi Djojo dan Saksi Kedua Tulus Sumarno sebagai pekerja pengawas lapangan sudah memberikan keterangannya, untuk saksi ketiga tadi Suryanto akan dihadirkan lagi minggu depan karena waktunya tadi sudah tidak cukup, dan pihak Tergugat juga baru akan menghadirkan satu saksi minggu depan Selasa 27/04/2021 pukul 10.00 WIB di PN Kab. Kediri untuk lanjutan sidang ke-4” Pungkas Hariono Kuasa Hukum Bagus selaku Penggugat dan Wadirut CV. Adhi Djojo. (ND)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top