Berita Nasional
Pemkab Trenggalek Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk Pelaku UMKM
Trenggalek, Berita Patroli – Pemkab Trenggalek coba fasilitasi sertifikasi halal produk pelaku UMKM di daerahnya. Melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) beberapa pelaku UMKM di Bumi Menak Sopal diberikan sosialisasi sertifikasi halal.Wakil Bupati Trenggalek, Syah M. Natanegara, yang hadir dan membuka langsung kegiatan ini berharap sertifikasi halal dapat mengangkat UMKM di Trenggalek.
Pasalnya potensi pasar untuk produk halal di tanah air, utamanya di Kabupaten Trenggalek masih terbuka lebar. Dengan mengandeng Kemenag Kabupaten Trenggalek, Pemkab Trenggalek berharap UMKM yang ada bisa terfasilitasi sertifikasi halal ini.
Beberapa UMKM dihadirkan dalam sosialisasi yang digelar pada salah satu rumah makan yang ada di jantung kota Trenggalek.”Momentum bulan Ramadhan, biasanya akan mempengaruhi masyarakat untuk cenderung menjadi lebih religius,” ungkap Wabup Syah.
“Agenda hari ini, sosialisasi sertifikasi halal kira-kira ini sudah sangat pas, kenapa kita sampaikan pas? Karena ternyata di balik kata-kata halal di situ ada perlindungan, jadi ini aman untuk kita konsumsi”, imbuhnya. Dengan sertifikasi halal akan ada kenyamanan, terus ada kepastian serta ada perlindungan terhadap apa yang akan kita konsumsi, terhadap apa yang akan kita gunakan.
“Karena apa? Karena ternyata kemajuan zaman, kemajuan teknologi itu ada banyak sekali zat-zat ataupun bahan-bahan yang itu bisa direkayasa”, tambah Wabup muda ini.”Tentunya sosialisasi seperti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Trenggalek agar bisa selalu hadir dan peduli kepada industri yang ada di Kabupaten Trenggalek,” tutup Wabup Syah.
Selain sertifikat halal pada produk, Wabup Syah juga mengingatkan bahwa bisnis-bisnis ini ketika tidak dibarengi dengan inovasi maka tidak akan lama bertahan.Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker), Agus Setiyono dalam sosialisasi ini menambahkan, dalam sertifikasi halal, proses produksi dipersyaratkan bahwa proses produksi harus mengenakan cara produksi yang baik dan benar. Mulai dari penyediaan bahan baku.“Bahan baku yang dipergunakan harus di proses dengan bersih, bebas najis, bebas dari bahan yang di haramkan. Baik bahan pengawet maupun perwarna makanan yang berbahaya bagi tubuh,” pungkasnya. (tring)















