Berita Nasional
Didi Sungkono.S.H.M.H, Direktur LBH Rastra Justitia789, Meminta Kapolda Jatim Mengusut Tuntas terkait pemukulan,pengancaman,penyekapan Wartawan majalah TEMPO saat menjalankan tugas Jurnalistik
Surabaya, Berita PATROLI – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia789 Didi Sungkono. S.H M.H mengecam keras tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum yang diduga aparat kepada wartawan Mingguan Majalah TEMPO, wartawan bernama Nurhadi, di Surabaya, pada Sabtu (27/3) malam.”
Wartawan dalam bertugas dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, pejabat yang akan dikonfirmasi hendaknya bersikap humanis, kalau bersih kenapa harus risih? Memang tugas wartawan itu konfirmasi, investigasi, bukan mencari cari masalah, memang perintah UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, dalam bertugas, wartawan dibekali identitas, KTA jadi legal standingnya juga jelas, negara kita ini negara hukum, bukan negara barbar, tidak berlaku hukum rimba apalagi ada aparat penegak hukum, oknum polisi yang turut melakukan intimidasi, harus diusut tuntas, tegakkan marwah hukum, bukan hanya untuk yang berkepentingan, apalagi sudah ada UU Tentang Transparansi publik, wajar kalau mantan pejabat dikonfirmasi oleh wartawan, apalagi diduga melakukan tindakan diluar koridor hukum, polisi dalam bertugas melaksanakan UU No 02
Tahun 2002 Tentang Kepolisian, ” Urai Kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas ternama diSurabaya ini,perlu pembaca ketahui perkara ini bermula.
Saat wartawan bernama Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo untuk meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak. Hal tersebut juga disampaikan Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Wawan ABK mengungkapkan kronologi peristiwa kekerasan tersebut. Kejadian diawali pada Sabtu sore (27/3) pukul 18.25.
Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Nurhadi hendak meminta konfirmasi dan meliput Angin terkait kasus yang sedang menjeratnya.

Wartawan dalam bertugas dibekali KTA dan selalu memegang teguh kode etik jurnalistik,wartawan mempunyai landasan hukum,sebagai pijakannya,harusnya pihak yang dikonfirmasi bersikap profesional,bukan arogan
“Kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3).
Namun, ketika sedang memotret Angin di atas pelaminan dengan besannya, Nurhadi didatangi seorang panitia pernikahan. Panitia tersebut juga memfoto Nurhadi.
“Nurhadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara,” kata Wawan.
Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengkonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, diancam akan dibunuh.
Sepanjang proses interogasi, Nurhadi kembali mengalami tindakan kekerasan hingga ancaman pembunuhan. Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputannya namun ditolak.
Namun, pihak yang melakukan interogasi dan pemukukan memaksa Nurhadi menerima uang tersebut, bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang. Meski demikian, Nurhadi tetap tidak menerima uang itu, dia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku.
Setelah menjalani proses interogasi penuh kekerasan itu, pukul 22.25 WIB, Nurhadi dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Di hotel, Nurhadi kembali diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Po. Achmad Yani bernama Purwanto dan Firman. Pukul 01.10, Nurhadi diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang.
“Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik.
Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” tegas Wawan ABK.
Terkait hal itu, KKJ meminta Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.SIK, diharapkan untuk melakukan pengusutan kepada oknum oknum Polri yang melakukan pengancaman kepada wartawan saat melakukan tugas Jurnalistik,Jenderal bintang dua yang dikenal santun ini, diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat Jawa Timur,
“Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme kepolisian ke depan,” ucap Wawan.
Kemudian, KKJ juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
“Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers,” katanya.
Untuk diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).
Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan. ( Andrijanto/ Wawan/Andrijanto)















