Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

BNN Kota Kediri Tangkap Pengedar Narkoba Asal Kelurahan Kaliombo

Berita Patroli Kediri – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri menangkap Yanu Laksono Nugroho, seorang warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Pengamanan tersangka diduga karena pria tersebut menjadi pengedar barang haram narkoba.

“Sesuai informasi masyarakat, Tim BNN Kota Kediri melakukan penyelidikan di mana pada Rabu, 17 Maret 2021 pukul 22.00 WIB terjadi penangkapan terhadap seseorang di Jalan Raya Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan ia beridentitas atas nama Yanu Laksono Nugroho,” kata Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar, saat menggelar jumpa pers, di Kantor BNN Kota Kediri, Senin (22/3/2021).

Dari penangkapan ini, petugas memperoleh sejumlah barang bukti. Misalnya, 3,55 gram sabu yang dibungkus dengan lima plastik klip warna putih, satu bungkus rokok merek Roekoen, dan satu unit ponsel merek OPPO A-15 warna hitam beserta kartu SIM.

“Selain itu juga diamankan uang senilai Rp 150.000 dan satu unit sepeda motor merek Honda Tiger warna hijau nomor polisi AG 2489 AI beserta STNK,” katanya.

Pasca melakukan penangkapan, tambah AKBP Bunawar, tim BNN Kota Kediri juga melakukan pengembangan serta pencarian terhadap seseorang berinisial, S. Bahkan, anggota juga menggeledah rumah yang bersangkutan.

“Setelah penggeledahan, petugas kami menemukan 7,48 gram sabu dibungkus enam plastik klip warna putih, tiga alat hisap, dan satu buah palu ukuran kecil. Nah fungsi palu ini, dipakai pelaku untuk menghancurkan butiran sabu menjadi ukuran sangat kecil,” katanya.

Di samping itu, lanjutnya, pada kegiatan penggeledahan itu anggota BNN Kota Kediri juga mengamankan satu ponsel Samsung warna hitam, dua korek gas warna merah, dua korek gas warna biru, lima plastik klip ukuran 2/3, serta lima plastik klip ukuran 4/6.

“Kini, untuk pengembangan jaringan lainnya, BNN Kota Kediri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mengenai modus tersangka, ini ia membeli dan menjual kembali, dan katanya karena faktor ekonomi. Bahkan termasuk, apakah ia terlibat pengedar jaringan antar kota atau jaringan lapas, itu soal teknis, dan masih kami dalami,” katanya.

Atas tindakan pelaku, ia dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gs)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top