Berita Nasional
Polres Tulungagung Resmi Berlakukan ETLE, Pelanggar Siap dapat kejutan Surat tilang di rumah.
Tulungagung Berita Patroli – Polres Tulungagung melalui Satlantas hari kamis, 18/03/2021 telah melaunching sistem tilang Elektronic Traffic Lawe Fercoment (ETLE). Surat tilang akan di tujukan kepada Pelanggar langsung .Surat tilang dalam kurun tiga hari setelah dinyatakan melanggar, akan di kirim langsung ke rumah alamat pelanggar.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, mendukung kebijakan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, yang mencanangkan program 100 hari kerja dengan mengandalkan sistim tilang eletronik atau ETLE dalam menangani pelanggaran lalu lintas, artinya polisi lalu lintas tidak perlu lagi menilang di tempat.
“Sistem ETLE bila ada pelanggaran lalu lintas yang terjadi dapat terpantau secara bersamaan selama 24 jam. ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat atau merekam pelanggaran berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, keselamatan, kelancaran, ketertiban dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Penegakan hukum dengan cara tilang tetap berjalan, akan tetapi bukti pelanggaran melalui bukti elektronik (kamera CCTV) dan perangkat pendukung yang sudah terpasang di jalan raya secara otomatis dapat mendeteksi pelanggar lalu lintas.
Uji coba sistem ETLE, sambungnya, yaitu dengan alur penindakan kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, kecanggihan kamera tersebut dapat mengidentifikasi secara otomatis dari semua jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara seperti tidak memakai helem maupun tidak memakai sabuk pengaman tercover jelas.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan,
“Hasil verifikasi petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambatnya tiga hari setelah pelanggaran,” Imbuhnya.
Dijelaskan bahwa, kurun waktu 14 hari setelah pelanggar menerima surat dari petugas, pelanggar melakukan pembayaran denda dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, sesuai Undang- Undang akan dilakukan pemblokiran pajak STNK ranmor pelanggar,” pungkas Kapolres. (ris/had).















