Berita Nasional
Konsorsium Perjudian Sabung Ayam Nganjuk Tetap Eksis,Kapolres Geram Dan Tidak Mengijinkan.
Berita Patroli Nganjuk – Setelah Sekian lama perjudian Sabung Ayam di wilayah hukum polres Nganjuk Berhenti-(Fakum), Di karenakan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat-(PPKM) yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Nganjuk, seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.dan Mengingat Wabah itu sudah mulai reda dan sudah Masuk di zona orens,Kini Pemilik perjudian Sabung Ayam, ML sapaan Akrabnya Yang berdomisili di desa tempel kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk,akan Menggelar perjudian Tersebut pada Hari Minggu 07/03/21 Sore.
Salah satu Oknum- Keamanan Lokasi perjudian Sempat menelfon Ke wartawan Berita Patroli, untuk meminta ijin Bahwa perjudian akan di bukak kembali,- tapi dengan singkat dan tegas kita tidak punya wewenang apa yang di Maksud itu..dengan diam sejenak oknum tersebut langsung mematikan telpon nya.
Jika perjudian Sabung Ayam dan Dadu di desa tempel kecamatan Ngronggo Kabupaten Nganjuk , dengan pengelola ML. Ngunjung kecamatan Gondang dengan pengelola NGYNG, di pasar Ngronggot Aktif setiap Malam hari dengan pengelola dengan pengelola GPG. tetap Nekat di gelar,jelas ini sudah melanggar dan dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, Pasal 56 dan 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Sebenarnya menciptakan kerumunan tanpa mengikuti prokes saja itu sudah salah, apalagi sampai ditemukan ada judinya.
Seperti kejadian kurang lebih tiga Minggu di sebuah pasar Ngronggot kabupaten Nganjuk juga di gelar perjudian jenis dadu,yang di kelola GPG di gelar pada malam hari di mulai sekitar pukul 23.00 Wib malam, juga sudah di Amankan oleh Anggota polres Nganjuk, sebenarnya ini sudah bisa buat peringatan bagi pengusaha-pengusaha perjudian,tapi kenapa hal itu tidak membuat jera sama sekali.
Padahal sudah jelas pasal pasal di atas di sebutkan,-tapi kenapa tetap saja nekat dan menggelar Arena perjudian Sabung Ayam dan Dadu.-dengan di turunkan Berita ini Mohon bagi penegak wilayah hukum polres Nganjuk khususnya Polsek setempat Menanggapi berita ini dan tindakkan yang kami harapkan.
Di tempat terpisah Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung prathama S,I,K saat Di konfirmasi Dengan Media Ini Mengatakan, “ Selanjutnya Apabila ada informasi monggo diinfokan kepada kami. Akan saya perintahkan kasat reskrim utk segera menindaklanjuti sesuai aturan yg berlaku. Karena kami dari Polres Nganjuk tidak pernah sekalipun memberikan ijin terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian yg meresahkan masyarakat.Tegasnya…
Kapolres Nganjuk juga Menambahkan dengan Tegas, “Saya perintahkan kasat reskrim untuk segera ditindaklanjuti.(Team)















