Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Dilaporkan Mantan Istri terkait UU ITE, Perkara Pencemaran nama baik, Presenter Vicky Prasetyo Resmi ditahan Kejaksaan

Berita Patroli Jakarta – Boleh jadi sekarang Presenter Vicky Prasetyo , makan tidak enak, tidur pun tidak nyenyak, karena sekarang dirinya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020). Keputusan itu diambil setelah co-host Okay Bos ini menjalani pemeriksaan atas kasusnya terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siang tadi. Hal itu menyusul berkas kasusnya yang dilaporkan Angel Lelga dinyatakan lengkap alias P21.

Kini, dia ditahan sampai kasusnya selesai disidangkan di pengadilan. Sebelum itu, Vicky Prasetyo yang datang mengenakan setelan hitam sendiri sudah mengaku pasrah dan menerima dengan lapang dada apabila di penjara.
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Vicky Presetyo, ( tengah ) saat menyerahkan diri ke kejaksaan Jaksel dengan didampingi oleh team kuasa hukum

Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.( As )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top