Berita Nasional
Bos Kapal Api Akan Tuntut 7 Media Tulis Berita Hoax, Diskreditkan Perusahaan dan Keluarga
Berita Patroli, Surabaya – Sekarang ini mungkin media-media online dan wartawan-wartawan yang menulis hanya berdasarkan katanya, tanpa kaidah etika jurnalistik yang benar, sebagimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang PERS, oknum wartawan ini siap-siap akan diseret kemeja hijau oleh owner PT Kapal Api.
Seorang wartawan harus cek and ricek segala informasi, bukan malah menulis dan diunggah ke media sosial dengan tujuan tertentu, ada istilah, siapa yang menabur angin pasti akan menuai badai. Dalam waktu dekat media-media online tersebut dan oknum wartawannya akan digugat dan di polisikan.
Tentunya sudah menjadi sebuah konsekuensi hukumnya, jempolmu bisa jadi jerujimu, dan bisa dijerat dengan UU ITE sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2008. Dari pemberitaan miring terkait kasus narkoba yang melibatkan bos Kapal Api dan diberitakan dibebaskan dengan meminta tebusan uang Rp 2 miliar ternyata dalam faktanya itu tidak benar dan hal itu akan berbuntut panjang.
Beberapa media yang sebelumnya memberitakan miring tanpa dasar hukum yang kuat akhirnya digugat oleh pihak perusahaan kopi Kapal Api. Perusahaan kopi Kapal Api menunjuk penasehat hukum dari kantor hukum Mansyur, S.H., dan rekan, penunjukan surat kuasa PT Santos Jaya Abadi Sidoarjo tersebut beredar di media sosial WhatsApp dan tertulis juga beberapa media yang akan dimintai pertanggungjawabannya.
Namun ketika media ini mencoba menghubungi kuasa hukum belum ada jawaban hingga berita ini ditulis.@ Arinta/ wawan/khamim.















