Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

SATU ANGGOTA POLRES TULUNGAGUNG PATAH KAKI DI TABRAK OKNUM ROMBONGAN PERGURUAN PSHT

Tulungagung – Berita Patroli

Pada hari sabtu tanggal 9 Nopember 2019 sekitar jam 23.00 wib, telah terjadi dua kasus pidana di wilayah hukum polres tulungagung. Kejadian pertama di dekat perempatan pasar ngemplak kabupaten Tulungagung, salah satu korban sebut saja (S) umur 25 tahun menjadi korban pengroyokan konvoi salah satu perguruan silat.menurut narasumber dari berita patroli sebut saja (B) membenarkan kejadian pengroyokan yang memakai kaos identitas perguruan  setia hati terate kejadian ini bermula korban (S) yang hendak menyeberangan jalan dan tidak melihat adanya rombongan dari arah barat yang melintas mengarah ke timur dan langsung saja korban di hentikan dan di pukulin oleh beberapa oknum perguruan tersebut.

Sementara itu kejadian kedua menimpa salah satu anggota reskrim polres tulungagung sebut saja korban (N) yang sedang bertugas menggamankan konvoi di perempatan kelurahan jepun kabupaten tulungagung, saat di konfermasi team berita patroli di rumah sakit bhayangkara tulungagung korban (N) membenarkan   tentang kejadian tersebut, awalnya (N) yang bertugas di sekitar perempatan lampu merah jepun sedang mengarahkan rombongan yang selesai mengikuti acara tasyakuran warga PSHT baru di gedung serba guna ringgin pitu, saat rombongan di arah untuk tidak melintas di jalan protokol malah menerobos blockade petugas kepolisian resort tulungagung dan saking paniknya salah satu terduga pelaku menabrak korban (N). dan saat ini korban sedang di rawat inap di rumah sakit di solo untuk melakukan operasi kakinya sebelah kanan.

Sedangkan kasi humas polres  tulungagung Ipda anwari  membenarkan kejadian tersebut, saat ini sat reskrim polres tulungagung sudah mengamankan 2 pelaku penabrakan anggota polres tulungagung sedangkan pelaku pengroyokan masih dalam penyelidikan sat reskrim polrs tulungagung.**ad,king**

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top