Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Kemana Kabid PROPAM Polda Jawa Timur, Disaat MARAK PEMERASAN Dilakukan Oknum APARAT Kepolisian Terhadap MASYARAKAT ??

“Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan SIK” (Kabid Propam Polda Jawa Timur) diminta lebih tegas dalam penegakkan hukum kepada oknum anggota-anggota POLRI yang melakukan pemerasan kepada masyarakat, mencederai rasa keadilan, tidak melakukan SOP, dan semua “gue” dalam melakukan penegakkan hukum. Salah satu contoh adalah kasus yang dialami oleh masyarakat bernama “ADAM” harusnya lebih proaktif dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat, bukan seakan akan ada pembiaran

SURABAYA – Berita Patroli

Tindakan tegas, PRESISI, PROMOTER, bukan hanya lips service saja. Apa fungsi PROPAM sudah jelas GARDA TERAKHIR bagi masyarakat yang mencari keadilan, perlindungan bagi masyarakat yang teraniaya secara hukum, diperlakukan semena-mena, jauhnya rasa keadilan bagi masyarakat.

Tentunya ini semakin miris, POLRI yang salah satu tugas kewenangannya diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah sebagai PENGAYOM, PELINDUNG dan Melayani masyarakat, namun apa jadinya kalau FUNGSI PROPAM diduga Mandul ? Diam tidak bergerak seakan akan menjadi pembenaran bagi masyarakat “PERCUMA LAPOR POLISI”.

PRESISI bukan sebuah kata tanpa arti. PRESISI diartikan Prediktif, Responsif, Tepat dan Cepat tentunya, Kurang lebihnya begitu. Namun jangankan ada tindakan, Fungsi PROPAM Polda Jawa Timur seakan-akan malah terkesan melindungi oknum-oknum tersebut.

Salah satu Contoh, maraknya berita terkait Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Kanit Berpangkat AKP Bernama JYD, yang mana Oknum tersebut memerintahkan PENYIDIK berkolaborasi dengan OKNUM PENGACARA. Pat gulipat melakukan tindakan tercela, MEMERAS masyarakat, walaupun uang sudah dikembalikan tentunya harus tetap di Proses secara hukumnya.

Menurut Didi Sungkono (Pengamat Kepolisian asal Surabaya) menerangkan,” Salah satu Fungsi PROPAM adalah penegakkan disiplin anggota POLRI. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat secara cepat, responsif, PRESISI. PROPAM adalah garda terakhir masyarakat untuk mencari keadilan bilamana diperlakukan secara culas, diperas oleh oknum-oknum yang bermental bejat, REKAYASA hukum dan arogan dalam melayani masyarakat. Ada aturan hukum yang jelas dan baku dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, ada PERKAP No 02 Tahun 2016 Tentang Penyeleseian pelanggaran disiplin POLRI.  Harusnya Fungsi PROPAM lebih pro aktif, bukan aksi “GERATUM” (Gerakan tutup mulut). Kasihan masyarakat, tindak tegas oknum-oknum yang merugikan institusi POLRI, sampaikan apa adanya ke masyarakat. POLRI itu bagus, POLRI itu terbaik, yang tidak baik adalah kelakuan oknum-oknum itu”, Ujar Didi Sungkono

“Ini ada Peristiwa Pidananya, harusnya ada sanksi ETIK nya, diperiksa oleh PAMINAL, Penyidik dan KANIT tersebut. Tapi kalau ada PEMBIARAN begini, yang malu adalah POLRI itu sendiri, bukan masyarakat. Kalau memang POLRI mau berbenah harus lebih transparan bukan malah terkesan menutupi anggota yang keliru. POLRI adalah alat negara milik masyarakat, digaji oleh negara berasal dari uang pajak pajak rakyat, tugasnya sangat jelas. Sekarang ini era nya sudah berubah, era keterbukaanera transparan, bukan malah Kabid PROPAM di WA tidak pernah di balas, dikonfirmasi tidak pernah ditanggapi, terus Fungsi PROPAM itu apa ?”, Ujar Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono.S.H.,M.H.,

Sungguh ironis dan miris, ini sebuah mafia dalam penegakkan hukum yang harus disikapi secara serius oleh pimpinan kepolisian daerah Polda Jawa Timur. Tidak main-main, diduga demi mencari keuntungan pribadi dalam penegakkan hukum seorang Oknum yang menjabat sebagai Kepala Unit Subdit 2 Reskoba Polda Jawa Timur REKAYASA hasil PENYIDIKAN.

Fenomena ini patut dicurigai sudah berlangsung lama dan merupakan modus operandi untuk mengeruk keuntungan pribadi, memperjualbelikan kewenangan, pasal-pasal, dan aturan-aturan hukum, yang mana KUHAP diartikan (Kasih Uang Habis Perkara) atau KUHAP diartikan (Kurang Uang Harus Penjara).

Perlu masyarakat ketahui peristiwa rekayasa hukum ini terjadi bermula saat penangkapan salah seorang warga kota Surabaya bernama ADAM (laki laki berumur 24 tahun). Kepada wartawan berita PATROLI Adam menuturkan, “Sekira hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, saya ditangkap di rumah Babatan Kec Wiyung Kota Surabaya oleh 6 orang yang mengaku dari satuan reserse narkoba Polda Jawa Timur, dan saya dibawa ke Polda Jawa Timur. Sebelum saya ditangkap, ada dua orang yang ditangkap yaitu berinisial A dan D Urainya.

“ADAM” Pengguna Narkoba yang sudah DiREHABILITASI dirumah REHAB PLATO yang terletak di Jl Cipta Menanggal Kota Surabaya. Kepada wartawan ADAM menjelaskan, HP nya sampai saat ini tidak dikembalikan oleh PENYIDIK bernama LUKMAN, HP tersebut diambil tanpa ada surat tanda terima atau PENYITAAN, ada beberapa barang yang turut diambil oleh PENYIDIK bernama LUKMAN

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, “Sekira hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 saya diperintah oleh PENYIDIK yang bernama LUKMAN,

“Kamu hubungi istrimu melalui VC (video call) dalam VC tersebut saya dikasih juga no HP ,” ini Pengacaramu namanya pak Dicky, dia yang bisa menolongmu, suruh istri atau keluargamu menghubungi pak Dicky”, Urai ADAM menirukan arahan PENYIDIK bernama LUKMAN.

Penyerahan uang Rp 50 Juta yang diminta oleh “DICKY” Oknum Pengacara dengan dalih utk TEBUSAN pengguna Narkoba agar diREHABILITASI. Penyerahan tersebut terjadi dibelakang gedung RESKOBA Polda Jawa Timur. Uang Tunai di TERIMA oleh ARTHUR (rekan DICKY)

Setelah Adam melaksanakan apa yang diarahkan LUKMAN, Orangtua ADAM menelpon nomor sesuai arahan dari PENYIDIK tersebut, hingga akhirnya Orangtua ADAM (Bu Sriandayani) diajak ketemu oleh Pengacara bernama DICKY di Exelso jalan Akhmad Yani Kota Surabaya,sekira hari Sabtu sore,

“Benar saya menemui Pak Dicky Pengacara dari Polda Jawa Timur, bisa menolong ADAM (anak saya) dengan biaya TEBUSAN sebesar Rp 100 juta Rupiah. Saya uang dari mana ? Suami bekerja sebagai SATPAM, saya sendiri hanya ibu rumahtangga. Dan uang tersebut harus ada paling lambat hari Senin Tanggal 03 Juni 2024, karena menurut Pak DICKY BB (Barang Bukti Narkoba jenis sabu-sabu beserta klipnya seberat 6 gram). Karena ingin anak saya terbebas dari hukuman apa yang diminta Pak DICKY saya dan suami coba penuhi, melalui hutang kepada RENTENIR dan jual sepeda motor, hingga terkumpul uang Rp 50 juta. Uang tersebut saya serahkan ke Pak Dicky di belakang Kantor Satreskoba Polda Jawa Timur, diterima oleh Pak Arthur (rekan DICKY). Sekitar jam 1 siang hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, setelah uang tersebut diterima, saya beserta ADAM diajak PENYIDIK ke kantor BNNP untuk ajukan REHABILITASI anak saya beserta dua orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Setelah dari BNNP, anak saya dibawa ke rumah REHABILITASI PLATO yang berlokasi di Jl Cipta Menanggal Kota Surabaya”.

Setelah ramai diberitakan, uang sebesar Rp 50 Juta telah dikembalikan oleh PENGACARA Polda Jawa Timur bernama DICKY. Uang dikembalikan sebesar Rp 40 Juta sekira Rabu malam Tanggal 05 Juni 2024, di KFC A Yani Kota Surabaya jam 23.00 malam. Menurut DICKY, uang yang 10 juta untuk membayar Oknum Petugas di BNNP dan Rumah REHABILITASI PLATO

Perlu masyarakat ketahui, setelah ramai akan diberitakan uang yang diminta oleh oknum PENGACARA bernama DICKY tersebut dikembalikan secara TUNAI sebesar 40 juta dan diterima kembali oleh orangtua Adam pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024.

Proses Pengembalian uang di KFC jalan raya A Yani Kota Surabaya sekira jam 23.00 hari Rabu tanggal 05 Juni 2024. Uang senilai Rp 50 Juta dikembalikan sebesar 40 juta, dan diterima oleh orangtua ADAM (Bu Sri) didampingi oleh suami dari Bu SRI. Uang tersebut dikembalikan oleh DICKY Advokat dari Polda Jawa Timur, tentunya apa yang dilakukan DICKY pasti sudah koordinasi dengan KANIT yang berpangkat AKP, dan koordinasi dengan Penyidik yang bernama LUKMAN, Bid PROPAM Polda Jawa Timur diminta bertindak tegas terhadap Oknum Oknum yang bermental tidak Baek, yang tidak bernurani, memeras masyarakat dan jual belikan pasal pasal dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Psikotropika (Narkotika)

Pengembalian uang tersebut dilaksanakan di KFC yang terletak dijalan A Yani Kota Surabaya sekira jam 23.00 WIB. Karena uang sudah dikembalikan, maka Bu SRI (Orangtua Adam) mengaku sangat berterima kasih dan menganggap perkara itu sudah selesei serta tidak akan memperpanjang lagi. BERSAMBUNG..

( Arinta/ Tommy/ Saipul/ Solihin/ Jarwo/ Cahyo /Humbass)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top