Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

“DIDI SUNGKONO, S.H., M.H.”, Masyarakat Harus Paham Perbedaan Pungutan Liar, Suap, dan Gratifikasi

DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian Surabaya

Penulis : Pengamat Hukum, Dosen, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum 

Edukasi soal antikorupsi telah gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen, Bagian dari trisula pemberantasan korupsi. Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami istilah terkait Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Diantara istilah-istilah yang sering tertukar adalah suap, gratifikasi, pemerasan, dan uang pelicin.

Kita bahas satu persatu. Apa itu Nepotisme ? NEPOTISME berasal dari bahasa inggris artinya mengutamakan atau menomor satukan keluarga, orang dekat, kelompok, golongan sipenyenggara negara atau pejabat negara untuk mendapatkan suatu pekerjaan, jabatan, dan sejenisnya.

KOLUSI, lebih ke arah persekongkolan jahat dengan melawan hukum untuk upaya merugikan orang lain, masyarakat dan negara.

KORUPSI secara umum diartikan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat dan negara.

Sebelum berbicara soal perbedaannya, kita bahas persamaan ke tiga istilah “PUNGLI, SUAP, GRATIFIKASI”. Walau berbeda, namun ketiga istilah ini sama-sama bentuk korupsi yang diatur hukumannya dalam undang-undang.

Apapun bentuknya, Seperti dijelaskan diatas induk dari ketiga nya adalah KORUPSI. Itu adalah sebuah kejahatan yang bisa merugikan negara dan masyarakat. 

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk. Dari 30 bentuk tersebut, korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, yaitu yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Dari ketujuh jenis itu, kita tahu bahwa suap, pemerasan, dan gratifikasi berada di kategori berbeda dengan pengertian yang berbeda pula. Uang pelicin masuk dalam kategori suap menyuap.

Sekarang mari kita bahas soal perbedaannya. Perbedaan istilah-istilah tersebut bisa dilihat dari waktu, tujuan, pelaku, dan intensinya. Perbedaan dari sisi pelaku bisa dilihat pada istilah suap dan pemerasan.

Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Sebaliknya, pemerasan terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Uang pelicin bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan.

Suap dan pemerasan akan terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak. Berbeda dengan gratifikasi, yang tidak ada kesepakatan di antara keduanya.

Gratifikasi atau SUAP terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun. Pemberian ini terkesan tanpa maksud apa-apa. Namun di balik itu, gratifikasi diberikan untuk menggugah hati petugas layanan, agar di kemudian hari tujuan pengguna jasa dapat dimudahkan. Istilahnya “tanam budi”, yang suatu saat bisa ditagih.

Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor yaitu Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Penyuapan dan pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut. Sedangkan gratifikasi adalah pemberian yang tidak memiliki unsur janji, tetapi gratifikasi juga dapat disebut suap jika pihak yang bersangkutan memiliki hubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan hak yang bersangkutan.

Hukum Pidana

UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000. 

Sementara gratifikasi memiliki hukuman lebih berat. Dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun dalam kasus gratifikasi, penerima tidak akan terkena hukuman jika dia melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK.SUAP beda tipis dengan GRATIFIKASI,sama sama bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, masyarakat harus paham, mengerti dan menerapkan, bilamana ada ASN, penyelenggara negara APH (Aparat Penegak Hukum) yang meminta, menerima, memaksa, membuat aturan tanpa dasar hukum bisa dijerat dengan UU diatas.

(DIDI SUNGKONO,S.H.,M.H.,)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top