BREAKING NEWS
Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Rawan Dijudicial Review

Sosialisasi tentang UU No 3 tahun 2024 (Dok. Istimewa)
MALANG – Berita Patroli
Dengan di sahkannya undang-undang ( UU ) no.3 tahun 2024 sebagai perubahan kedua UU no. 6 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun masih menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat desa, para mantan kepala desa dan para pemerhati pemerintahan desa.
Lahirnya uu no. 3 tahun 2024 di dasari oleh semangat para kepala desa yang merasa masa jabatan 6 tahun per periode di rasakan tidak cukup untuk melaksanakan visi dan misinya.
Disamping itu, konflik setelah pilkades antar para calon masih sangat tinggi, bahkan melibatkan pendukung masing2 pihak dan tak jarang sampai menelan korban jiwa seperti yang terjadi di madura.
Perubahan kedua UU Desa merupakan usul inisiatif dari DPR. Draf perubahan UU Desa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 11 Juli 2023. Namun, RUU Desa baru di sahkan menjadi undang-undang pada Kamis 28/3/2024.
Dr. Miskat S.H, M.H., wakil ketua DPRD kabupaten malang dalam menyampaikan materi sosialisasi UU no. 3 tahun 2024 di pendopo kecamatan poncokusumo Rabu 7/05/2024 mengatakan, di sahkannya UU tersebut pasti ada yang di untungkan dan ada yang di rugikan.

Dr. Miskat SH.MH wakil ketua DPRD Kabupaten Malang
Yang di untungkan adalah para kepala desa yang sekarang masih aktif karena mendapat masa jabatan selama dua tahun tanpa melalui proses pilkades.
Sedangkan yang di rugikan adalah masyarakat yang akan mencalonkan kepala desa termasuk para mantan kades yang ingin mencalonkan diri lagi, terpaksa harus menunggu lebih lama lagi.
Namun demikian, UU tersebut menurut Miskat masih di mungkinkan untuk di gugat oleh masyarakat melalui mekanisme Judicial Review, karena dalam pasal 118 huruf e, UU no.3 tahun 2024 itu berlaku surut. Artinya kepala desa yang saat ini masih menjabat otomatis akan mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun.
Lebih jauh Miskat menjelaskan, masyarakat punya hak untuk melakukan koreksi, kontrol, saran dan masukan tentang berlakunya undang-undang no.3 tahun 2024.
Menurutnya, indonesia ini unik, jangankan undang-undang desa, UUD 1945 saja di amandemen dan hasilnya masih belum berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
Sementara itu camat poncokusumo Didik Agus Moeljono dalam pengarahannya kepada para kepala desa, sekretarus desa dan BPD se kecamatan poncokusumo, bahwa pemberlakuan uu no 3 tahun 2024 akan di ikuti dengan peraturan turunannya berupa Peraturan pemerintah, Peraturan menteri, praturan daerah dan peraturan bupati.
Penambahan masa jabatan itu harus di barengi dengan kinerja yang lebih baik demi kemajuan desa dan bermanfaat bagi masyarakatnya, pungkasnya.
(M. Irwan)















