BREAKING NEWS
“KPK Absen”, Buat Kecewa Keluarga Karen Agustiawan

Eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan
JAKARTA – Berita Patroli – Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menggugat KPK atas penetapan status sebagai tersangka terhadap dirinya. Sayangnya, ketika sidang digelar pada Senin (16/10/2023), pihak KPK tidak hadir dan meminta sidang ditunda tiga pekan.
Ketidakhadiran pihak KPK membuat keluarga Karen Agustiawan jadi kecewa. Herman Agustiawan, suami Karen Agustiawan, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana gugatan praperadilan sangat mengecewakan.
Padahal, kata Herman, Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Juni 2022. Lalu, baru ditahan pada 19 September 2023. “Jujur kami sekeluarga kecewa dengan ketidaksiapan KPK dan minta waktu diundur hingga 3 pekan. Padahal istri saya sudah 16 bulan jadi tersangka. Kok KPK masih minta penundaan?” sesal Herman kepada wartawan usai sidang praperadilan, Senin (16/10/2023).
Herman mempertanyakan pernyataan pimpinan KPK pekan lalu yang menyatakan siap menghadapi praperadilan. “Ini menunjukkan sistem penegakan hukum di Indonesia masih amburadul. Kalau memang KPK masih belum punya bukti yang kuat, seyogyanya perkuat dulu alat buktinya. Jangan merampas HAM istri saya,” ungkap Herman.
Herman mengklaim selama ini istrinya sudah kooperatif dengan penyidik KPK. Bahkan sejak dicekal dua kali enam bulan. “Paspornya (Karen) pun masih ditahan,” tegasnya.
Bambang Harymurti, salah satu pendiri Transparansi Internasional Indonesia, ikut menghadiri persidangan. Dia mengatakan, KPK bisa dituduh telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jika dalam melakukan penahanan ternyata bukti yang dimiliki tidak memadai.
“Hal ini melanggar HAM seorang WNI atas upaya penegakan hukum yang berazaskan doktrin praduga tidak bersalah. Apalagi KPK kuat diduga telah melakukan error in persona, karena kerugian negara yang disangkakan ternyata bukan berdasarkan kontrak saat Karen Agustiawan menjadi Direktur Utama,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Karena itu, apa pun alasannya KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional,” kata Johanis pada Selasa (10/10/2023).
Pimpinan KPK berlatar jaksa ini tak mempermasalahkan soal Karen Agustiawan yang meragukan alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka. Dia memastikan bahwa KPK bisa mempertanggungjawabkan kasus yang menjerat Karen Agustiawan secara hukum.
“Dalam perkara tindak pidana, tersangka mempunyai hak ingkar. Jadi, kalau tersangka meragukan bukti yang dimiliki KPK itu hak tersangka,” ucap Johanis.
KPK sebelumnya menetapkan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dugaan korupsi yang menjerat Karen terjadi pada 2012. Saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Berdasarkan proses penyidikan, perkiraan defisit gas akan terjadi pada kurun waktu 2009-2040. Sehingga, diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, Petrokimia, dan industri lainnya di Indonesia.
(Red)















