Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

USAHA QUARRY DAN INDUSTRI BATCHING PLANT MILIK NIKOLAS DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN DAN BABAT HUTAN BAKAU, APARAT KEHUTANAN, CAMAT DAN KEPALA DESA TERKESAN KOMPAK TUTUP MATA

Dok. Istimewa

RUPAT – Berita Patroli – Aparat penegak hukum serta instansi terkait diminta untuk tidak tutup mata dan segera menghentikan operasional Usaha Quarry dan industri Batching Plant yang berada di kawasan Dusun Cuna Laut Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Pasalnya Usaha Quarry dan industri Batching Plant Beton yang kabarnya merupakan perusahan milik NIKOLAS, seorang pengusaha dari Kota Dumai tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin.

Padahal secara aturan setiap kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan berdampak tinggi seperti Quarry dan industri Batching Plant wajib mengantongi sejumlah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat seperti Izin operasional, Izin Mendirikan Prasarana (IMP), Izin Pemanfaatan Air Tanah, Izin Gangguan dan Izin Lingkungan.

Sejumlah izin tersebut diwajibkan untuk menjamin fasilitas dan kegiatan usaha telah memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang meliputi fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara, dan gangguan lainya yang bersumber dari getaran atau kebisingan dan setiap izin tersebut juga ada retribusinya.

Informasi yang dihimpun dilapangan, selain beroperasi tanpa izin, usaha Quarry dan Industri Batching Plant Beton yang sudah mulai beroperasi hampir setahun tersebut juga diduga menggunakan material pasir laut yang juga diduga ilegal karena berasal dari hasil tambang galian C tanpa izin.

Pantauan awak media Berita Patroli dilapangan, dilokasi usaha tersebut juga ditemukan fasilitas body jalan dan galian parit dermaga yang dibangun di areal hutan manggrove. Mirisnya lagi pembangunan segala fasilitas tersebut dilakukan dengan cara membabat hutan bakau yang ada.

Camat Rupat, Hariadi yang dikonfirmasi media via telepon whatsapp terkait keberadaan usaha Quarry dan Batching Plant tersebut mengatakan pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin apapun dan untuk lebih jelasnya camat meminta untuk konfirmasi langsung kepada kepada kepala desa setempat.

Kepala Desa Pangkalan Nyirih, Mursalim yang di konfirmasi Berita patroli, mengaku dirinya pernah dihubungi seorang pengusaha dari Kota Dumai berinisial NIKOLAS pada saat awal ingin membeli lahan untuk membuka usaha Quarry dan Batching Plant namun sejak transaksi jual beli lahan terjadi hingga usaha tersebut berdiri dan beroperasi pihak pengusaha tidak pernah sekalipun menunjukan izin usaha yang dimiliki.

Terkait pembabatan hutan manggrove yang dilakukan dilokasi usaha tersebut, Mursalim mengatakan beberapa waktu lalu sudah ada sejumlah media lokal yang memuat beritanya dan sudah ada petugas dari DLHK Provinsi Riau dan KPH Bengkalis yang turun.

Dikatakan Mursalim, atas saran DLHK Provinsi Riau dan KPH Bengkalis Pemerintah Desa diminta untuk mediasi dan sudah dilakukan mediasi antara Pihak pengusaha dan Media dengan difasilitasi aparatur Desa Pangkalan nyirih.

Kepala Sub Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Provinsi Riau, Agus Suryoko yang dikonfirmasi via pesan Whatsapp tidak menjawab sementara Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis Pulau, Muhammad Fadhli yang dikonfirmasi media ini di sela2 kegiatan sosialisasi kehutanan terkesan mengelak.

(gus)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top