Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kejaksaan Agung Akan Kejar Pemberi Uang Rp 27 Miliar kepada Maqdir Ismail

Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Jakarta – Berita Patroli – Kejaksaan Agung memastikan akan mengejar soal identitas orang berinisial S yang disebut sebagai pihak pengembali uang sebesar Rp 27 miliar kepada terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan. Hal itu akan ditanyakan penyidik  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam pemeriksaan terhadap Irwan dan pengacaranya, Maqdir Ismail, pada hari ini, Jumat (18/8/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara jelas identitas S dan statusnya. Selain itu, Ketut juga menyatakan penyidik akan memperjelas soal status uang yang sebelumnya diserahkan Maqdir ke Kejaksaan Agung.

“Makanya itu kita kejar. Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahanan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan,” kata Ketut saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).

Maqdir Ismail, Irwan Hermawan, dan empat orang lain termasuk pihak yang dihubungi S hari ini menjalani pemeriksaan konfrontir di gedung bundar Jampidsus. Maqdir tiba di Jampidsus sekitar pukul 13.18 WIB.

“Saya tidak tahu apa yang akan ditanya kepada kami, tetapi kami hadir dengan itikad baik ke sini memenuhi panggilan,” kata Maqdir Ismail di gedung bundar Jampidsus.

Ketut menyatakan penyidik perlu memperjelas status uang maupun pihak yang menyerahkannya. Pasalnya, menurut dia, terdapat sejumlah keterangan berbeda-beda soal uang itu.

“Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH, ada yang bilang dari yang lain-lain, tidak perlu saya ungkapkan di sini nanti kami sampaikan,” kata Ketut.

Maqdir merupakan pengacara Komisaris Utama PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Kejagung nenetapkan Irwan bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan pihak lainnya menjadi terdakwa kasus ini.

Dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan menghentikan pengusutan kasus ini di DPR RI.

Irwan sempat menyatakan mengalirkan uang itu ke berbagai pihak, diantaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariyotedjo senilai Rp 27 miliar. Saat menerima uang itu, Dito disebut masih menjabat sebagai staf tenaga ahli Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar.

Dito membantah adanya aliran dana itu. Dia pun telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juli lalu.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aliran dana korupsi BTS. Selain kepada Dito, Irwan juga sempat menyatakan mengalirkan dana itu ke Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono, lewat staf ahlinya yang bernama Nistra Yohan. Irwan menyatakan Sugiono menerima dana Rp 70 miliar. Sama seperti Dito, Sugiono juga membantah menerima aliran dana korupsi BTS.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top