BREAKING NEWS
Polda Jatim Panggil Dirut dan BPN, Dugaan Korupsi Wismilak

Gedung Wismilak di Surabaya Disita Polda Jatim
SURABAYA – Berita Patroli – Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah maju dalam penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kepemilikan hak guna bangunan Wismilak. Sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama (Dirut) Wismilak, Ronald Wala, petugas BPN, dan pihak terkait lainnya, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Hari ini kami memanggil sejumlah saksi dari Wismilak, BPN, dan pihak terkait lainnya,” ujar Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Jatim AKPB Edy Herwiyanto pada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Pemanggilan saksi ini, menurut Sutrisno, merupakan bagian integral dari proses penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas dalam kasus ini.
Sutrisno, kuasa hukum Wismilak, mengonfirmasi pemanggilan terhadap direksi Wismilak. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan harus ditunda karena Dirut Wismilak berada di luar kota.
“Saya memang menerima pemanggilan terkait klien saya, tetapi kami meminta penundaan hingga 18 Agustus mendatang karena klien saya sedang berada di luar kota,” ujarnya.
Sutrisno juga mengungkapkan bahwa Dirut PT Gelora Jaya, Krisna, sudah memberikan keterangannya kepada penyidik.
Penyidik secara resmi telah menyita tanah dan bangunan bekas Mako Polrestabes Surabaya Selatan yang kini menjadi gedung Wismilak pada Senin (14/8/2023).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan dalam pernyataan persnya bahwa dasar dari tindakan penyitaan ini adalah penemuan pemalsuan akta otentik terkait kepemilikan tanah dan bangunan.
Proses penggeledahan dilaksanakan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wib. Sebanyak 12 anggota dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim terlibat dalam penggeledahan ini, yang kemudian diikuti dengan penyitaan objek-objek di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya.
Ada tiga objek yang menjadi fokus penggeledahan, yaitu PT Gelora Djaja, PT Bumi Infi Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur.
Dirmanto menambahkan, “Penyidik juga telah memasang garis polisi, plang, dan spanduk penyitaan pada objek-objek tanah dan bangunan. Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan melanjutkan pemeriksaan terkait hal ini,” pada Senin (14/8/2023).
(Arinta/ Saiful/ Marthin)















