Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa di Malang Tewas Dikeroyok, Motif Terungkap

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Rizki Wahyu Saputro (tengah) bersama Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (kanan) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kabupaten Malang, Jawa Timur Rabu (26/7/2023)

MALANG – Berita Patroli – Polres Malang mengungkap motif kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di wilayah setempat berinisial KM yang meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Rizki Wahyu Saputro mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku, yakni JF (34), RMBS (23), dan YSM (30).  Selain itu, pihaknya mengungkap motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

“Saat itu, korban berkendara melewati lokasi berkumpul tersangka. Korban memainkan gas sepeda motor dan hampir menabrak, kemudian salah seorang pelaku meneriaki korban,” kata Rizki.

Setelah diteriaki, tersangka RMBS kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan yang mengenai kepala sebelah kanannya.

Saat itu, korban membalas pukulan dari pelaku. Seusai membalas pukulan dari RMBS, terjadi pengeroyokan yang dilakukan tersangka lain. Salah seorang pelaku melakukan penikaman menggunakan samurai sepanjang 50 centimeter.

“Korban sempat melarikan diri, tetapi ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Karya Wiguna Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/6) usai korban menghadiri acara perayaan wisuda salah satu universitas swasta di Kota Malang.

Polres Malang kemudian melakukan pengejaran kepada sejumlah tersangka dan berhasil menangkap dalam waktu yang berbeda.

Tersangka RMBS warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap pada 1 Juli 2023 di Surabaya. Kemudian, YSM yang merupakan warga Kabupaten Malaka, NTT ditangkap pada 3 Juli 2023 di Kecamatan Kobalima, Nusa Tenggara Timur dan tersangka JF ditangkap pada 22 Juli 2023 di Maumere, Nusa Tenggara Timur.

“Peran JF melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan samurai, sedangkan RMBS dan YSM secara bersama-sama memukul korban,” katanya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni satu dompet kulit yang berisi KTP milik korban, satu unit sepeda motor, tiga botol plastik yang diduga bekas minuman keras dan satu samurai dengan noda darah.

Tersangka JF dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1, atau ke-3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top