Hukum dan Kriminal
Kasus Korupsi Hibah, “Mantan Anggota Dewan dan Sekdes Jadi Tersangka”

DITAHAN: Satu tersangka Ketua Pokmas Trisakti Surahman dan juga menjabat Sekdes Desa Kambingan ditahan pihak Kejari Gresik.
GRESIK – Berita Patroli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Kedua tersangka yang diamankan yakni Anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Surahman Ketua Pokmas Trisakt sekaligus Sekretaris Desa (Sekdes) Kambingan.
Atas penetapan dua orang, tersangka Surahman langsung dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Gresik. Sedangkan tersangka bernama Bambang Suhartono merupakan mantan Anggota DPRD Jawa Timur belum dilakukan penahanan karena sakit. Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dalam kasus ini senilai Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, pengusutan dugaan korupsi dana hibah dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Anggaran senilai Rp 1,3 miliar tersebut dimulai pada 2022.
“Kami lakukan penyidikan sejak tahun 2022, dan kami menetapkan dua tersangka. Saru orang oknum Ketua Pokmas Trisakti, dan satu orang oknum mantan anggota DPRD Jatim,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Modus operandi yang dilakukan tersangka Bambang Suhartono yakni memfasilitasi dari hulu ke hilir. Sementara Surahman melakukan rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-seakan selesai 100 persen.
“Fakta di lapangan pekerjaan hanya 40 persen. Bahkan, saat ini bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” jelasnya.
Selain menetapkan dua tersangka, tim penyidik Kejari Gresik juga tengah memeriksa saksi-saksi total sebanyak empat orang dari Pemerintah Desa Kambingan, termasuk didalamnya kepengurusan dari Pokmas Trisakti. Lalu, seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Tahun 2016.
“Selain itu, dua orang dari pihak swasta selaku penyusun rencana anggaran dan biaya (RAB) dan pelaksana pekerjaan gedung sekolah yang dibiayai dari dana hibah tersebut. Satu orang penyedia barang, dan 11 orang dari Pemprov Jawa Timur mulai Sekretariat Daerah, BPPKAD, Bappeda maupun unsur Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur yang menjabat di Tahun 2016, ketika bantuan ini diberikan,” paparnya.
Sementara, Kasipidsus Kejari Alifin Nurahmana Wanda mengungkapkan untuk tersangka Bambang Suhartono belum dilakukan penahanan karena sakit.
“Dari rujukan hasil pemeriksaan kesehatan pihak kedokteran Bambang Suhartono mengalami sakit jantung dan kakinya bengkak jadi tidak memungkinkan untuk ditahan,” pungkasnya.
Atas kejadian tersbut keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Arinta/ Saiful/ Tommy/ Marthin)















