Berita Nasional
Polres Ponorogo Berhasil Amankan Pelaku Tipu Gelap Bermodus Jual Beli Kendaraan.
PONOROGO Berita Patroli – Polres Ponorogo adakan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bertempat di Mapolres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial EN warga Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo melakukan penipuan atau Penggelapan terkait jual beli kendraan roda empat jenis Truk.
“Ini berkaitan dengan penipuan atau penggelapan berawal dari jual beli truk antara tersangka dan korban, tapi sampai waktunya barang pun tidak ada,” ujar AKBP Catur.
Lanjut Kapolres, kejadian pada tahun 2018 dan dilaporkan pada tahun 2020.
“Alhamdulillah akhirnya terungkap pada tahun 2023 karena memang pelaku ini lincah dan sigap dalam bergerak,” ungkapnya.
Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka juga merangkan bahwa kejadian berawal dari kesepakatan antara korban dengan tersangka.
“Terkait pembelian 1 (satu) unit kendaraan yakni jenis Truk, dari kesepakatan tersebut lalu korban membayar dengan sejumlah uang sebesar 160 juta kepada tersangka,
Namun Barang yang dibelipun juga belum ada.
Setelah di tunggu beberapa bulan hingga tahun, ternyata truk tersebut tidak kunjung dihadirkan kepada korban,” terang Ipda Guling.
Lanjut Ipda Guling, pada tahun 2020 korban membuat laporan ke polres Ponorogo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya (kepolisian) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.
“Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ipda Guling.
“Untuk TKP Penangkapannya disebuah warung kopi mbah ragil turut, Desa Badegan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo,” jelasnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Porles Ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbutannya.
“tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas Ipda Guling.
Ditanya soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang begitu lama, Ipda Guling Sunaka mengatakan bahwa tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang di tawarkan itu belum menemukan kesepakatan.
“Sehingga dengan dalih dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk dengan korban,” tutupnya.* (02/2023). @pria/jgt-88.















