Berita Nasional
Tidak Terima Jadi Tersangka Pencabulan, Kiai Fahim Gugat Polres Jember!
Berkaitan dengan itu, Alan menegaskan akan melakukan upaya hukum selanjutnya berupa uji materiil di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Dia menilai penahanan tersebut cenderung subjektif. Sebab, Fahim selama ini cukup kooperatif. “Pasal-pasal yang disangkakan juga sangat prematur. Ini yang akan kami uji materinya melalui upaya hukum. Tentu kami sudah diskusi dengan tim untuk melakukan upaya praperadilan. Demi mencari keadilan,” tegas Alan.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, upaya hukum yang akan dilakukan tersangka bersama penasihat hukumnya merupakan hak. Dia mempersilakan siapa saja untuk melakukan praperadilan di PN Jember. “Itu hak mereka, jadi silakan saja,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pria itu dinilai oleh Yamini, kuasa hukum HA, pelapor, sebagai langkah maju bagi penegakan hukum. Sementara itu, kuasa hukum Fahim berpandangan lain dan menilai kasus itu selayaknya dihentikan. Sementara, hingga berita ini ditulis pukul 19.00, kemarin (18/1), polisi belum menyampaikan ke publik terkait penetapan Fahim sebagai tersangka. Pasal apa yang dipakai, bagaimana hasil visum, dan berapa jumlah korban juga belum dijelaskan ke khalayak umum. (red)















