Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Satu tahun Tidak berikan Nafkah kepada kedua anak hasil perkawinan,ABK Pesiar, dilaporkan ke Polres Tulungagung

Surabaya, Berita PATROLI-
Setelah diberitakan dimedia massa dengan judul ” Mantan ABK ( anak buah kapal ) telantarkan dua anak balita perempuan terancam dilaporkan polisi

Polres Tulungagung,Polda Jawa Timur,Petugasnya bertindak ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,salah satu Tupoksi Kepolisian berdasarkan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Polri selalu terdepan dalam memberikan perlindungan,pengayoman kepada masyarakat

” Perkawinan adalah sebuah kesepakatan,sebuah komitmen yang mana ada hak dan kewajiban harus berimbang antara kedua pasangan tersebut,seorang suami tentunya harus mengerti tanggungjawabnya,kepada anak anak hasil perkawinan tersebut,walaupun sudah putus ( cerai ) tetap tanggung jawab kepada anak anaknya tidak bisa gugur,namun kelakuan laki laki asal Desa Rejosari,Kec Kalidawir Kab Tulungagung ,Jawa Timur ini sungguh tidak bisa dianggap sebagai sosok laki- laki yang bertanggung jawab,boleh jadi sekarang ini Mohamad Samsul Hadi,tidak bisa tidur nyenyak,makan pun tidak enak,dalam waktu dekat pasti akan dipanggil dan diproses oleh hukum, M Samsul Hadi ( 30thn ) dilaporkan oleh mantan istri nya,karena dengan sengaja menelantarkan kedua anaknya tanpa memberikan nafkah yang layak,hal tersebut seperti dituturkan oleh PSW, kepada wartawan berita PATROLI,” Kami menikah sekira tahun 2016, dan telah dikarunia 2 anak perempuan berusia sekitar 5 dan 6 tahun ( keduanya perempuan )
Sejak saya menikah hanya diberikan nafkah seadanya, dalam artian Kalau ada ya dikash kalau tidak ada ya tidak diberi nafkah sama sekali, dulu sekira tahun 2018 Sebelum berlayar yang menanggung biaya kehidupan sehari-hari adalah kakak kandungnya ( dalam artian dianggap pinjam oleh kakak kandungnya ) untuk beli susu dan lain lain , sampai pada akhirnya sekira tahun 2020 an terjadi perselisihan antara saya dan orangtuanya ( karena waktu itu, dalam satu bulan dikasih nafkah 200ribu ) akhirnya sejak itu karena kekurangan , biaya hidup saya dan anak anak ditanggung orang tua saya. Dalam perjalanan rumahtangga saya sering terjadi perselisihan , dikarenakan suami saya waktu itu ( M Samsul HADI ) seringkali pinjam uang ke orang lain ataupun Bank tanpa persetujuan dari saya selaku istrinya dan saya tidak pernah setuju dengan hutang piutang, akan tetapi tetaplah terjadi pinjam Bank dan Koperasi, ( dengan jaminan BPKB mobil temannya ) perlu pembaca ketahui, selama berlayar ke luar negeri memang semua uang gaji masuk ke rekening atas nama, namun semua uang tidak bisa digunakan untuk kebutuhan saya dan anak anak ,karena untuk angsuran hutangnya dibank dengan nominal sekitar 20an juta ,dikoperasi 25jutaan, Bahkan untuk biaya sekolah/kursus sertipikat ,sebagai persyaratan berlayar harus pinjam uang orangtua saya.( Biaya sekolah sebesar 5 juta, ,tes kesehatan,sebesar 800.000 dan untuk biaya lain-lain 1 .000.000 + 1.000.000) total keseluruhan 7.800.000
Karena semakin hari tidak semakin berubah, perselisihan tidak ada titik temu, hingga akhirnya saya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan agama, sekitar bulan Juli 2021 hingga sidang putusan cerai di bulan Desember 2021, sekitar November 2021 Kakak kandungnya datang bersama istrinya untuk memberikan uang untuk nafkah anak-anak sebesar 1.000.000, dan bulan Desember 2021 memberikan nafkah sebesar 700.000 uang tersebut saya gunakan untuk biaya sekolah anak anak, Sejak Januari 2022 sudah tidak ada nafkah lagi untuk kedua anak anaknya , hanya sekedarnya, kadang datang memberikan uang sebesar 50ribu dan susu 1 kotak, itu tidak rutin,kadang 3 sampai baru datang menjenguk anak anaknya, Bahkan uang yang dipinjam berkali kali ditagih oleh orang tua saya tidak dikembalikan sampai sekarang. ( Sekarang ibu saya sudah meninggal dunia ) saat ditagih jawabannya tetaplah sama (tidak punya uang) , perlu pembaca ketahui sekitar bulan Juli 2021 Saya menemukan akun Sosmed FB atas nama “Moh. Samsul Hadi dan disitu pun tertulis dengan sangat jelas bahwa dia memiliki hubungan dengan wanita di bulan Juli 2021 tepatnya tgl 14 Juli 2021 padahal di bulan dan tahun itu saya belum resmi bercerai, ada juga video liburan keluar negeri sekitar tahun 2022, Sedangkan hampir 1 tahun anak-anaknya tidak pernah diberikan nafkah , HPnya juga Iphone, ( seri Pro 11 ) dan juga seringkali transfer ke rekening atas nama beberapa wanita ,

Bukti transfer masuk ke rekening atas nama Moh Samsul Hadi,tapi anehnya kepada dua anaknya ,laki laki dengan nama diatas tidak pernah memberikan nafkah ,selama 1 tahun ,dari Januari 2022 sampai Januari 2023,ini tidak bisa dibenarkan secara hukum

Salah satu contoh,bukti transfer dari rekening Moh Samsul Hadi ke rekening atas nama wanita yang berbeda,dibulan Januari 2023 , dan sebelumnya juga masih banyak transferan , transferan dengan nilai yang lebih besar,

Bahkan satu buah HP anak anaknya di minta kembali dan tidak pernah dikembalikan sampai sekarang. Saya yg bekerja untuk memenuhi kebutuhan kedua anak anak, saya tidak meminta apapun darinya, tapi saya minta uang yang dia pinjam dari Ibu saya ( sekarang sudah almarhum ) dikembalikan serta kewajibannya sebagai seorang bapak memberikan nafkah kepada anak anaknya,” Urai PSW. Secara terpisah, Pengamat Hukum asal Surabaya , Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya mengatakan,” Itu bisa dijerat Pidana ,semua diatur dalam UU Perlindungan anak No 35 Tahun 2014, dan seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar,baik secara rohani,jasmani,maupun sosial,sudah jelas dalam UU No 23 Tahun 2002 Tentang UU Perlindungan anak Pasal 59, lepas tanggung jawab itu juga termasuk penelantaran dan pastinya sanksinya adalah pidana,ini negara hukum ada hak hak anak yang harus dipenuhi,kalau lihat dari pengaduan Bu PSW yang mana HP nya saja iPhone…dan sering transf ke rekening atas nama beberapa wanita,tentunya ini bisa dijadikan petunjuk oleh kawan kawan penyidik PPA

Iptu Retno P. S.H., Kanit PPA Polres Tulungagung menegaskan,” Kami tidak akan main main terhadap perkara terkait PPA , apalagi itu masalah penelantaran,kita akan proses secara PRESISI,kita akan Profesional,Promoter seperti arahan dan petunjuk pak Kasatreskrim,silahkan masyarakat yang dirugikan datang ke kami,laporkan,biar ada efek jera,” Urai wanita berhijab yang dikenal santun dan ramah ini

ini tidak bisa dibenarkan harus di usut tuntas,karena anak adalah penerus generasi bangsa,harus dijaga,dirawat dipelihara sesuai dengan kemampuan orangtuanya,anak juga butuh hidup yang layak,apalagi masih usia dibawah 7 tahun,tentunya butuh Gizi,susu,makanan makanan yang berimbang bagi tumbuh kembangnya ( Aris/Hari Kaking/Tukiran/Arinta/ Nyoto)

 

Catatan redaksi : terkait pemberitaan dengan Judul :
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2023,saat HADI selaku orangtua dari dua anak ber inisial NN, tertulis memberikan uang sebesar 50ribu,harap pembaca ketahui kalimat tersebut terdapat kekeliruan ,yang benar Nominalnya adalah 350ribu rupiah,demikian untuk dijadikan koreksi untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU PERS No 40 Tahun 1999

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top