Berita Nasional
Bisnis ilegal pengoplosan Avtur merajalela,Aparat penegak hukum harus berani Ungkap Tuntas
Berita Patroli Makassar– Sungguh disayangkan aparat penegak hukum ,pemangku wilayah hukum , dalam hal ini POLRI harus bertindak tegas dalam.melakukan penyelidikan,dan tangkap tangan terkait maraknya ada informasi dari masyarakat terkait pengoplosan AVTUR,

Polisi sebagaimana amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian ,harusnya bertindak tegas,melakukan penyelidikan penyelidikan setiap informasi dugaan tindak pidana,bisa diperiksa manifesnya,peruntukannya apa dan darimana,polri ada bhabinkamtibmas,ada intelkam,ada reserse,harusnya bisa benar benar melakukan penegakkan hukum secara adil dan beradab ,serta bermartabat,bukan bagaikan kapak,tajam dibawah tumpul.keatas,masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum
yang mana patut diduga AVTUR tersebut berasal dari LANUD Hasanuddin, bisa diduga ada oknum oknum yang memperjual AVTUR tersebut untuk mendapatkan sebuah kenyamanan,hal ini terbukti dan terjadi sekitar malam senin, selasa, rabu, dan kamis,Pihak POM AU Lanud Hasanuddin diminta melakukan penyelidikan terkait maraknya penjualan AVTUR diluar prosedur yang berlaku, Penjualan berskala besar sekitar 58.000 liter dengan harga Rp 5.250 per liter, atau sekitar 4 mobil tangki besar 16kl dan yang melakukan pembelian adalah PT Wisan Petro Energy Plat nomor DD 8729 MJ
“”Berdasarkan investigasi wartawan berita PATROLI selama beberapa pekan,mobil mobil tangki dengan kapasitas muat besar,keluar dari LANUD Hasanuddin Makassar,pertanyaan masyarakat,apakah dibenarkan dan diperbolehkan menjual AVTUR dari LANUD kepada masyarakat umum atau perusahaan untuk diolah menjadi bahan bakar lain? Sekarang adalah era transparan,era keterbukaan,AVTUR dibeli oleh negara dari uang pajak pajak rakyat jadi wajar masyarakat mempertanyakan biar jelas ada informasi ,tidak simpang siur, dan masyarakat meminta kalau ada oknum oknum dibelakang kegiatan ini aparat harus bertindak tegas secara hukum””
Bapak Susanto Dan PT Citra Sejahtera Mandiri Bapak Fredy mereka adalah transportir BBM pertamina yang melakukan penjualan ke Perusahaan BBM solar industri ini diduga juga melakukan pengoplosan dari AVTUR di campur dengan solar, dapat diduga penimbunan untuk avtur tersebut didapat dari tangki penyimpanan di landasan udara Hasanudin makassar,” Ujar sopit truk tersebut(selasa, 27 Desember 2022)
Dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tanpa izin dari pihak pemerintah, terdapat ketentuan pidana yang mengaturnya, seperti ketentuan dalam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Dimana setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Tak hanya itu, kegiatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Demikian juga untuk kegiatan penyimpanan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23. Jika tanpa mengantongi izin usaha penyimpanan maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Letkol POM AU Subi Totok,Komandan POM Lanud Hasanuddin,menegaskan akan bertindak tegas kepada oknum oknum TNI AU yang bertindak diluar hukum,kami akan segera menyelidiki kebenaran informasi ini,kami sampaikan kepada wartawan,masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” Urai Perwira Menengah asal Jawa Timur ini
Secara terpisah saat wartawan berita PATROLI melakukan konfirmasi kepada Komandan POM AU Lanud Hasanuddin Letkol Subi Totok ,kepada wartawan letkol Subi Totok mengatakan,” Saya akan segera menyelidiki kebenaran informasi tersebut,dan kita pastikan tidak akan kita tutup tutupi bilamana ada oknum oknum TNI AU yang melakukan tindakan tercela tersebut, kita akan tegak lurus tegakkan hukum militer, tidak ada kita melindungi oknum oknum yang bermasalah, kepada rekan rekan wartawan kami ucapkan terima kasih atas masukannya,” Urai Alumnus KADET AAU tahun 1999 ini ( Safril s/ Caesar/ Arinta )















