Berita Nasional
Pemerintah Kabupaten Magetan Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Lakukan Program (RTLH) Rumah Tidak Layak Huni.
Magetan Berita Patroli – Pemkab Magetan melalui Dinas Perkim ( Perumahan dan Kawasan Pemukiman) Kabupaten Magetan lakukan program (RTLH) Rumah tidak Layak Huni dari anggaran DAU (Dana Alokasi Umum) sejumlah 411 Rumah tahun 2022 ini.
Di Kecamatan Sukomoro ada puluhan rumah yang mendapat bantuan renovasi rumah atau RTLH dari Pemerintah, salah satunya adalah di Desa Kembangan, Rt/Rw, 01/01, yaitu Rumah Nurwahyudi.
RTLH yang di Gelontor dana dari berbagai anggaran salah satunya dari DAU (Dana Alokasi Umum) yang sudah rampung direnovasi ini sudah ratusan rumah.
Nurwahyudi selaku penerima bantuan RTLH yang rumahnya sudah direnovasi, mengatakan bahwa rumahnya dulu sebelum direnovasi oleh pemerintah, kondisi rumahnya memang sudah tidak layak huni, jika musim hujan tiba atapnya banyak yang pada bocor, disamping rumahnya kecil kayunya pun sudah banyak yang rapuh, “Memang benar saya mendapatkan bantuan Bedah rumah atau RTLH dari pemerintah Kabupaten Magetan lewat Dinas Perkim, senilai Rp. 17.500.000 berupa bahan material bangunan sesuai yang saya butuhkan dan Rp. 2.500.000 untuk ongkos pekerja. Untuk kekurangan dananya saya swadaya sendiri dan dibantu keluarga, untuk tenaga harian juga ada bantuan dari lingkungan, dan bantuannya semua dikirim sangat cepat dan kwalitasnya pun bagus, material dan uangnya sudah cair semua sampai 100% (seratus persen),” kata Nurwahyudi Rabu, (22/12/2022).

Lanjut dia, “Sebelum direnovasi rumah saya memang atapnya sudah banyak yang pada bocor kalau musim hujan kami bingung mau tidur dimana, sedangkan kayunya juga sudah banyak yang lapuk.
Dengan bantuan dari Pemerintah yaitu RTLH ini saya berterimakasih sekali pada Pemerintah dan Dinas Perkim yang telah merenovasi rumah saya, sekarang rumah saya sudah bagus rapi dan tidak bocor lagi, pasti nanti akan nyaman untuk kami tinggal sekeluarga,” ucap Nurwahyudi dengan penuh Gembira.
Dengan adanya program RTLH ini sudah ribuan rumah yang sudah direnovasi oleh Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
Terpisah Kepala Dinas Perkim Sudiro, mengatakan,
Kami menjalankan tugas ini sesuai amanah dari Pemerintah, dan saya juga sosialisasikan tentang Penyadaran Publik untuk Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Pemukiman Kumuh diwilayah Kabupaten Magetan.

“Ini termasuk salah satu program bapak Bupati Magetan Suprawoto, Program RTLH di tahun 2022 ini, juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mengentaskan kemiskinan yang ada di Kabupaten Magetan,” kata Sudiro.
Lanjut Sudiro, disampaikan bahwa di tahun 2022 ini, Dinas Perkim telah berhasil merampungkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari berbagai anggaran, yakni Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Tahun ini kita mendapatkan program dari DAU atau dari Pemerintah ada 411 Unit rumah, dari DAK 100 Unit rumah dan BSPS dari pusat ada 513 Unit. Jadi total tahun ini kita ada 1024 unit rumah yang telah di renovasi,” jelasnya.

Diterangkan Sudiro, untuk bisa menerima program RTLH ini, masyarakat harus masuk dalam beberapa kategori atau syarat administrasi yang wajib dipenuhi, dan ini sudah menjadi peraturan dari pemerintah.
“Untuk bisa menerima program RTLH ini ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi, seperti mempunyai E-KTP dan merupakan penduduk Kabupaten Magetan, tanah atau tempat tinggal tidak ada sengketa, juga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, dan yang pasti hanya mempunyai satu rumah yang ditempati dan masuk dalam data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelas Sudiro.

Dengan suksesnya program RTLH tahun 2022 ini, Sudiro menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut bersama-sama dan membantu, sehingga program RTLH ini bisa berjalan dengan lancar.* Adv/Publikasi Disperkim-Mgt. @pria/jgt–88.















