Berita Nasional
Ayah Bharada Eliezer Minta Ferdy Sambo Bertanggungjawab: Jangan Korbankan Anak Saya
Jakarta, Berita Patroli – Ayah Bharada Richard Eliezer minta Ferdy Sambo mengakui secara jantan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Permintaan keluarga Bharada E disampaikan untuk pertama kalinya saat muncul dihadapan publik melalui tayangan Kompas TV dalam program Rosi.
Kehadiran Sunandag Junus Lumiu adalah yang pertama kali muncul ke publik unruk membicarakan nasib anaknya.
Junus mendesak Ferdy Sambo bersikap jantan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah tewasnya Brigadir Yosua.
Ayah Bharada E itu juga meminta agar eks Kadiv Propam itu tidak mengorbankan anaknya dalam perkara yang tengah bersidang di PN Jakarta Selatan itu.
“Untuk Pak Sambo harus jantanlah. Harus bertanggung jawab lah dalam permasalahan ini, jangan dikorbankan anak saya,” ucap Sunandag Junus Lumiu dengan terisak-isak.
“Anak saya hanya pangkat paling rendah, pangkat paling rendah. Jadi saya selaku orang tua daripada daripada anak kami Icad (Bharada E red) minta kepada Pak Sambo, jantanlah harus bertanggung jawab dalam permasalahan ini, jangan anak saya menjadi korban,” ujarnya.
Bukan hanya Sunandag Junus Lumiu yang mengungkap pesan bagi Ferdy Sambo, tapi juga ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang.
Rynecke meminta agar Sambo sebagai orang tua memiliki hati nurani.
“Untuk Pak Sambo, kalau bisa punya hatilah sebagai orang tua. Bapak juga punya anak kan? Seandainya anak Bapak juga dikorbankan seperti itu, menjadi korban seperti ini, bagaimana hancurnya hati seorang ayah, anak laki-laki yang menjadi kebanggaan dalam keluarga,” ucap Rynecke.
Rynecke mengaku didalam keluarganya tidak punya uang berlimpah seperti halnya Ferdy Sambo.
Menurut Rynecke Alma Pudihang, keluarganya hanya punya hati.
“Yang ada sama kita hanya hati, nggak ada apa-apa. Jadi kami merasa Richard ini adalah kebanggaan yang mengangkat derajat keluarga,” katanya.
Untuk itu dia meminta agar suami Putri Candrawati itu mengungkapkan hal yang terjadi dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Jadi tolong kepada Pak Sambo. Kalau bisa ini kesempatan kami berdua hadir disini meminta dengan sangat kepada Pak Sambo untuk bisa mengakui apa yang telah terjadi,”
Diketahui Richard Eliezer merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2022), Bharada E menceritakan kronologi saat dirinya menembak Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) silam.
Terlihat dengan mata berkaca-kaca, Bharada Eliezer mengakui melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke arah Yosua.
Kepada Majelis Hakim, Bharada E mengungkapkan penembakan itu dilakukannya setelah aba-aba perintah dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terdengar.
Dia tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo jenderal bintang dua.
Sementara dia cuma polisi biasa dengan pangkat paling bawah bharada.
“Ini jenderal bintang dua yang mulia dan menjabat sebagai Kadiv Propam yang mulia,” kata Richard.
“Posisi saya saat itu sampai saat ini saya berada di pangkat terendah, tamtama” jelasnya.
“Dari kepangkatan itu saja bisa lihat tentang kepangkatan itu antara nyali dan peduli,” sambungnya.
Sebagai penggambaran kepangkatan itu, Richard menjelaskan, ia tidak berani untuk membangkang perintah Ferdy Sambo.
“Jangankan jenderal yang mulia. Sesama Bharada saja. Sesama tamtama saja, walaupun dia cuma beda satu pangkat dengan saya. Apa yang dia suruh saya jungkir. Saya jungkir yang mulia,” ungkap Bharada E.
“Saya tidak berani membangkangnya (atasan),” sambung Richard.
Tak Kuasa Tolak Perintah Ferdy Sambo
Bharada Richard Elizer atau Bharada E tak kuasa menolak Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat karena takut akan bernasib sama dengan almarhum.
Ketakutan itu terungkap dalam kesaksian Richard saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dengan agenda ketiga terdakwa saling bersaksi terkait tewasnya Yosua.
Dalam sidang tersebut Bharada Eliezer tampak blak-blakan terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua oleh eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Melalui tayangan Kompas TV, tribunjambi.com mengutip pernyataan Bharada E selama dimintai keterangan di ruang sidang PN Jaksel.
“Kamu merasa berdosa nggak,” tanya majelis hakim.
“Saya merasa berdosa yang mulia,” ungkap Bharada E.
“Kamu merasa bersalah,” tanya hakim lagi.
“Saya bersalah yang mulia,” kata richard.
Kemudian hakim juga menanyakan apa kesalahan terdakwa Richard dalam kesempatan tersebut sebagai saksi.
“Karena saya mengikuti apa yang diperintahkan dia (Ferdy Sambo) yang mulia,” kata Bharada.
“Kenapa nggak kamu tolak,” tanya hakim.
“Saya tidak berani menolak yang mulia,” kata pria yang berpangkat Bharada itu.
Bharada E juga mengaku tidak mengetahui apakah ada orang lain yang diperintah Sambo untuk menembak Yosua.
“Dalam dakwaan si Ricky disuruh tapi dia menolak, kenapa kamu nggak menolak,” kata hakim menyakan Bharada E.
“Izin yang mulia, ini Jenderal bintang dua yang mulia, menjabat sebagai Kadiv Propam yang mulia dan posisi saya saat itu pangkat saya sampai sekarang ini saya masih aktif juga yang mulia, saya Bharada, pangkat terendah, tantama,” urai Bharada E.
“Dari kepangkatan situ saja kita bisa lihat, rentan kepangkatan itu antara langit dan bumi yang mulia,” tambahnya.
“Jangankan jenderal yang perintahkan, sesama Bharada, sama-sama Tamtama ini dia cuma beda satu pangkat sama saya disuruh jungkir saya jungkir,” curhat Bharada E.
Keterangan Bharada E itu dikatakan hakim akan menjadi pertimbangan hakim. Sehingga dia diminta untuk memberikan keterangan sebenarnya.
“Saya merasa takut yang mulia sama FS,” kata Bharada.
“Memang siapa, kenapa ditakuti, coba, dia penegak hukum loh, melawan penjahat dia, seharusnya kepada penjahat kita takut bukan kepada polisi,” tanya hakim lagi.
“Saya takut yang mulia, karena pada saat dia kasih tahu ke saya itu di Saguling yang pikiran saya itu saya akan sama kayak almarhum juga yang mulia,” tandans Bharada. (red)















