Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Polisi Akan Tetap Tilang Manual Pengendara yang Copot Plat Nomor

Jakarta, Berita patroli – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan tetap melakukan tilang manual terhadap pengendara yang tidak menggunakan atau memalsukan plat nomor polisi untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual,” ujar Dirlantas Polda Metro jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, dikutip Rabu (30/11).

“Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau plat nomor tidak ada kita akan cek,” imbuhnya.

Lebih jauh lagi, kata Latif, jika setelah diperiksa ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana seperti pemalsuan plat nomor, pihaknya akan melakukan penyitaan kendaraan tersebut.

“Iya, kan bisa pemalsuan.

Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas plat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas plat nomor,” ungkapnya.

“Penyitaannya apa? Oleh lalu lintas dengan tilang manual. Jadi tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut,” tegas Latif.

Sebelumnya diketahui bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik, sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Saat ini Polda Metro Jaya mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas.Jumlah tersebut akan ditambah dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dan 70 titik kamera ETLE statis baru pada 2023. (red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top