Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Didi Sungkono .S.H.,M.H.,Oknum Penegak Hukum Yang Legalkan PUNGLI , secara terorganisir itu Mafia , Harus diProses UU Pidana Korupsi

Pengamat Kepolisian Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya terkait maraknya Pungutan liar yang terorganisir dan terselubung angkat bicara ,” Itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,apalagi disituasi yang seperti ini,Presiden sudah sangat jelas ,perintahkan,Kapolri juga sudah sangat tegas menyampaikan,kalau memang benar ada pungutan diluar ketentuan PNBP,dan dilakukan oleh oknum penegak hukum,dalam hal ini POLRI,itu bisa dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, terang dan jelas diatur diPasal 12 huruf E ancaman pidananya minimal 4 tahun,Polri ini sudah sangat istimewa,sudah sangat berbenah,tidak ada POLRI melindungi anggota nya yang salah,tidak ada itu Pungutan Liar atas perintah Kapolres,itu pasti akal akalan oknum tersebut,ungkap tuntas ,awasi,kontrol,tugas wartawan sebagai kontrolnya masyarakat,suarakan kebenaran,dengan fakta fakta yang ada,” Urai Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini

Berita PATROLI – kota Pasuruan

Sudah jelas dan terang ,apa yang disampaikan oleh Presiden RI, Bapak Jokowi dan juga disampaikan secara berulang ulang oleh

Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ,SIK sudah jelas PUNGLI ditiadakan apalagi terkait pengurusan SIM yang sudah jelas ada PNBPnya,baik itu penerbitan SIM baru atau pun Perpanjangan,Kapolri juga menegaskan kalau ada yang bawa nama Kapolri harus diperiksa,fakta dilapangan,Perwira pertama ini yang berpangkat AKP sudah menjabat Kasatlantas sebanyak 4 kali, ada apa dengan SDM Polda Jawa Timur?

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.SIK, dengan tegas melarang adanya praktek Pungutan liar,baik yang terang terangan maupun yang terselubung,biar ada efek jera,Propam harus bergerak,menindaklanjuti hal tersebut,Paminal Polda harus turun tangan, Polri sebagai diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, salah satu tugas pokoknya adalah melayani masyarakat dengan baik dan tanpa pamrih,ikhlas,sebagaimana dijabarkan didalam tulisan Rastra sewakottama,. Polri adalah Ksatria Bhayangkara penjaga kehidupan,Polri adalah abdi utama pada Nusa dan bangsa, ada pedoman hidup yang dikenal sebagai Tribrata,harusnya sebagai penegak hukum sangat paham itu semua tapi oknum oknum tersebut seakan tutup telinga,tutup mata,berubah modus dengan cara apapun,Pat gulipat dengan cara yang nista,merugikan masyarakat,” Ujar Didi Sungkono.S.H.,M.H., lebih jauh Didi Sungkono menambahkan,” Kok bisa itu Kasatlantas sampai menjabat 4 x , ada apa ini? Ini perlu benar benar dievaluasi secara mendalam SDM Polda Jawa Timur, apakah berdasarkan Prestasi atau Koneksi, karena ada kabar angin , jangan karena istri dari Kasatlantas tersebut merasa dekat dengan istrinya TB 1 ( Kapolri ) suaminya dibekingi,diamankan hingga menjabat sebagai Kasatlantas sampai 4x, Polri harus berani transparan,Paradigma Baru,era baru,PROMOTER,PRESISI, tegakkan sebuah keadilan di intern Polri,trust dari masyarakat sangat penting untuk membangun Polri dimasa yang akan datang,” Ungkap Dosen Hukum disalah satu Universitas Prodi Hukum diSurabaya ini. Perlu masyarakat ketahui,
Siapa yang tidak kenal Ajun Komisaris Besar Polisi. R.M. Jauhari,SIK.M.H., Alumnus Akademi Kepolisian 2002 , Kapolres yang dikenal PRESISI, santun ,pro aktif, dan Responsif ini , banyak penghargaan dan apresiasi positif yang diberikan masyarakat Kota Pasuruan, namun apa yang disampaikan Kapolresta Pasuruan seakan dianggap sebagai angin lalu oleh oknum Perwira pertama yang menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Pasuruan,tidak main main,Perwira pertama yang bernama AKP Yudiyono S.H., ini telah menjabat sebagai Kasatlantas sebanyak 4x , Kasatlantas Polres Situbondo,Kasatlantas Polres Sumenep,Kasatlantas Polresta Pasuruan, dan Promosi lagi Sebagai Kasatlantas Polres Kabupaten Trenggalek, cara cara lama, masih saja digunakan untuk mengumpulkan pundi pundi rupiah,berdalih untuk kepentingan Komandan,kepentingan Organisasi, padahal semua itu perlu dicek dan ricek kebenarannya, perlu masyarakat ketahui Pungutan yang terorganisir dan Terselubung Terkait Penerbitan SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) baru dan perpanjangan , BAUR SIM SATPAS, Kota Pasuruan , Fatkhul Anwar dan Kasatlantas Polresta Pasuruan Ajun Komisaris Yudoyono.S.H,seakan tutup mata tutup telinga,
Pungutan Liar atau yang disebut PUNGLI bisa dikategorikan Korupsi hal ini diatur dalam UU No 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,apalagi ini dilakukan oleh oknum oknum yang berseragam yang digaji oleh negara,yang mana salah satu tugas pokoknya adalah melayani masyarakat,sebagai mana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, dalam penerbitan SIM ( surat izin mengemudi )

Kantor Satlantas Polres Kota Pasuruan Polda Jawa Timur, tempat masyarakat melakukan pengurusan SIM baru atau pun Perpanjangan

diSATPAS Polresta Pasuruan banyak dikeluhkan oleh masyarakat,karena rata rata masyarakat Kota Pasuruan saat melakukan Pengurusan SIM Baru Baek SIM A atau C , selalu tidak lulus dan lolos,namun bilamana memakai calo orang dalam sendiri dipastikan segera mendapat kan SIM tersebut,” Saya ini barusan dapat SIM C saya membayar 800ribu rupiah melalui tetangga, yang berprofesi sebagai anggota Polisi,ini tadi sudah foto,tinggal menunggu SIM nya jadi,tidak usah ujian teori dan Praktek,” Ujarnya. Lebih jauh Luhur (18th) menambahkan,” Kalau SIM Baru A dan C harga nya 1.8juta,ini langsung bisa melalui loket pendaftaran dan melalui oknum yang diKesehatan harganya 1.7juta,” Ujarnya

Pemohon SIM baru dan perpanjangan pada hari Sabtu 19/11/2022, yang mana , rata rata pemohon SIM datang melakukan pengurusan melalui calo , orang dalam untuk dibantu prosesnya,kalau mau membongkar praktek culas oknum oknum tersebut sangat mudah,tinggal didatangi saja para pemohon SIM yang sudah mendapatkan SIM baru,baik A maupun C,diwawancarai satu persatu,pasti akan terungkap semua nya,tinggal kemauan,dan niat untuk membersihkan oknum oknum yang bermental bejat,memperjualbelikan kewenangan untuk mendapatkan sebuah kenyamanan

Entah apa yang ada dalam pikiran oknum oknum Polisi yang berdinas diSATPAS Polresta Pasuruan disituasi sulit ini masih saja dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan secara Pribadi, ini harus ditindak tegas oleh Kapolresta, biar menjadi Efek jera dan tidak menjadi budaya, kesulitan dalam ujian teori yang sudah komputerisasi dan ujian praktek baik R2 atau R4 dimanfaatkan celahnya oleh oknum oknum yang bermental bejat,yang hobby nya memperkaya diri,berlindung dibalik seragam Polri,hal tersebut diatas seperti dituturkan oleh salah satu pemohon SIM baru dari kabupaten Sidoarjo ,Jawa Timur ,” Kita ini juga urus SIM baru disini SIM C , cepat tidak ribet tidak pakai ujian teori dan Praktek langsung dapat SIM, harganya 800ribu, Untuk SIM C ,kita ini berlima, ” Urai Fian, laki laki asal Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, saat wartawan berita PATROLI konfirmasi kepada BAUR SIM SATPAS Kota Pasuruan,Fatkhul Anwar selaku BAUR SIM SATPAS mengatakan,” Tidak ada pak,semua sudah prosedural,memang hari ini tidak ada ujian praktek,karena hujan kita tunda Senin,disini sepi pak, hanya 3 sampai 10 untuk terbitkan SIM Baru,pemohonnya tidak ada,saat disampaikan itu banyak pemohon SIM Baru,Anwar mengatakan yaa hari ini saja,karena hari Sabtu,kalau hari hari biasa sepi, saya ini dari Brimob,disini hanya pelaksana saja,sudah 6 tahun dinas disini,sebagai BAUR SATPAS Polresta Pasuruan,sama dengan Pak Kasatlantas saya ini,sudah 4x menjabat, Minggu depan Sertijab,beliau Promosi ke Polres Kabupaten Trenggalek sebagai Kasatlantas juga,

Kepala Satuan lalu lintas Polresta Pasuruan,Ajun Komisaris Polisi Yudhiyono.S.H., Kasatlantas yang dikenal sakti mandraguna,gagah perkasa,top markotop,bagaimana tidak,sang perwira pertama ini menjabat sebagai Kasatlantas sebanyak 4 kali, 1 . Kasatlantas Polres Kab Bondowoso 2. Kasatlantas Polres Kab Sumenep 3. Kasatlantas Polres Kota Pasuruan, 4. Kasatlantas Polres Kabupaten Trenggalek Polda Jawa Timur, Prestasi nya juga tidak ada yang menonjol,ini patut dipertanyakan ada apa ini? Kalau memang POLRI sudah PRESISI tentunya harus berani transparan,bukan karena Faktor kedekatan,dan buah tangan,semua harus ada Prestasi nya, Masyarakat perlu tahu,bukan malah terkesan di intimidasi ,karena Organisasi Polri milik negara, milik rakyat dan masyarakat, Kapolda Jawa Timur diminta untuk evaluasi berdasarkan Prestasi

 

sedangkan pak KRI ( Kanitregident ) Promosi sebagai Kapolsek, intinya saya disini sendiko dawuh apa perintah pimpinan saya ” SIAP” , Bapak darimana bisa saya bantu apa? ,” Urai Fatkhul Anwar . Saat wartawan berita PATROLI melakukan investigasi ditemui salah seorang Biro Jasa yang ada didepan SATPAS menuturkan,” Kalau melalui Oknum yang bernama SUDI itu pengurusan Baru SIM A dan C dengan harga 1.8 juta,prosesnya juga cepat,foto,tanpa teori tanpa Praktek, kalau melalui Oknum yang diKesehatan senilai 1.7juta, SIM baru A dan C,sedangkan untuk Biro Jasa luar sejumlah 1.750.000, terbit baru SIM A dan C , kantor SATPAS Polresta Pasuruan terletak dipinggir jalan, lalulalang kendaraan juga sangat ramai tentunya sangat berani oknum oknum ini melakukan pungutan liar secara terselubung diluar kewajaran . Secara kasat mata seolah olah memang ada test teori namun sudah dikondisikan,sungguh miris , disaat Kapolri sedang gencar gencarnya memberantas PUNGLI ,

Ada peraturan Kepolisian No 05 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM,yang menggantikan PERKAP No 09 Tahun 2012, sudah jelas diterangkan Korp lalulintas adalah pelaksana tugas pokok Polri dibidang keamanan,keselamatan dan ketertiban,serta kelancaran lalulintas sudah jelas diatur dalam Pasal 13 ayat 1 ,salah satu persyaratan lulus ujian untuk Penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf D meliputi, A.Ujian Teori,Ketrampilan,melalui simulator dan Ujian Praktek,kok ini malah ditiadakan tanpa ada prosedur yang sudah diatur oleh Undang Undang,sangat tidak dibenarkan dan harus di usut tuntas kelakuan oknum tersebut,sampaikan secara jelas terang gamblang kepada masyarakat,bukan hanya lips service saja

 

oknum oknum ini seakan tidak takut apapun, ini perlu segera ditindak tegas,secara terpisah wartawan berita PATROLI melakukan konfirmasi ke Kapolresta Pasuruan Kota Ajun Komisari Besar Polisi RM.Jauhari. SIK, ” Terima kasih pak,segera akan kami tindaklanjuti dan akan kami SIDAK,” Ujar Kapolresta yang dikenal jujur ini. Perlu pembaca ketahui sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, dan diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 semua sudah diatur lengkap dan transparan,modus operandi ini diduga tanpa sepengetahuan Kapolres Kota Pasuruan,masyarakat meminta BAUR SIM ditindak tegas , Kapolresta harus tegas dan berani tegakkan aturan,harus berani memproses anggota Satlantas yang melegalkan Pungutan Liar,Kapolresta tidak boleh melakukan pembiaran,masyarakat harus di edukasi,bukan dipersulit,hingga nanti banyak celah yang menguntungkan oknum oknum tersebut,untuk PROPAM Polda Jawa Timur diminta melakukan penyelidikan secara mendalam,tinggal BJ tersebut dimintai keterangan,siapa yang sudah mendapatkan SIM,diperiksa berapa nominal yang diserahkan,berapa banyak dalam sehari masyarakat yang mengurus SIM,baik terbit baru maupun perpanjangan,ini Era sudah berganti,Paradigma baru,Era PRESISI,bukan seperti ini. ( Arinta/Jarwo/Saiful )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top