Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Panggung Talkshow, Edukasi dan Sosialisasi Tentang pencegahan peredaran rokok ilegal di kabupaten magetan.

Magetan Berita Patroli Pemerintah kabupaten magetan melalui Dinas satuan polisi pamong praja dan pemadam kebaran kabupaten magetan menggelar acara talkshow di lapangan Desa pelem kecamatan, karangrejo, kabupaten magetan pada sabtu,(29/10/2022).

Talkshow dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto, beserta Forkopimda, Forkopimca, dengan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun bapak Johanes, dari Polres Magetan Dedy dan Kejaksaan Negeri Magetan bapak Gabriel.

 

Kali ini turut hadir pula bapak Agus Raharjo mantan ketua KPK.

 

Dan acara tersebut di pandu atau sebagai Mc diacara talkshow, oleh bapak Gunendar selaku kabag gakum dari dinas satpol pp dan damkar kabupaten magetan.

Bupati magetan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya masyarakat untuk mengetahui bagaimana peran masyarakat untuk ikut serta cara perangi adanya peredaran rokok ilegal itu dan bagaimana cara melaporkan yang nanti akan dijelaskan oleh para narasumber yang sudah hadir di acara ini.

” saya sampaikan kepada masyarakat agar berhati hati mengenai adanya rokok ilegal ini karena rokok yang ilegal tidak masuk dalam daftar bea cukai dan tidak membayar cukai atau pajak negara, jadi adanya rokok ilegal ini dapat merugikan negara,” Pesan bupati suprawoto.

 

Bupati menambahkan, ” Bagi masyarakat kecamatan karangrejo yang belum vaksin bosster di harapkan semua mengikuti vaksin bosster, karena itu juga penting, dan menjadi sebagai kebutuhan,” tutup Bupati magetan.

Perwakilan dari bea dan cukai madiun bapak Johanes,

berikan edukasi kepada masyarakat tentang Pelanggaran dan bagaimana ancaman hukuman peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

 

Narasumber dari bea dan cukai johanes menjelaskan.

“Kepada warga masyarakat kecamatan karangrejo mari kita kenali ciri-ciri tentang rokok ilegal,

Yaitu ada beberapa cara untuk mengenali rokok yang ilegal, seperti pita cukai palsu dan bekas yang di gunakan lagi maupun rokok ilegal yang di edarkan di wilayah kabupaten magetan,” kata johanes.

Masih kata Johanes, ” rokok ilegal rokok yang pita cukai,nya palsu atau rokok yang tanpa pita cukai dan atau pita cukai bekas dinpakai lagi, juga tembakau yang di kemas dan berbanrol atau di tempel merk tapi tanpa pita cukai yang sah, itu termasuk tembakau ilegal, tapi kalau tembakau yang tidak di kemas seperti hanya di kantongi dengan plastik kresek atau belinya kiloan, itu tidak masalah,” pungkas Johanes.

 

Selain itu, agar supaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengunakan/mengkonsumsi maupun menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

 

Menenali atau membedakan rokok ilegal dan rokok legal atau pita cukai palsu dan pita cukai bekas yang di pergunakan lagi untuk pemalsuan rokok ilegal yang beredar di mayarakat kususnya di wilayah kabupaten magetan.

“Untuk bisa membedakan antara rokok ilegal maupun yang legal itu sebetulnya tidak sulit, seperti rokok ilegal itu polos atau tanpa pita cukai, atau pita cukai palsu atau bekas itu sudah berbeda, pita cukai bekas itu yang mana pita cukai tersebut ditempel kembali pada bungkus rokok yang ilegal, dan pita rokok palsu itu pita cukai yang bukan peruntukannya.

Pita cukai berbeda adalah, biasanya rokok yang filter dan SKM (keretek/red) itu biasanya ditukar pita cukainya, karena harga nilai pajak cukainya lebih murah rokok kretek dibanding rokok filter.

Nilai cukai rokok filter kisaran Rp.800 s/d, 1000 perbungkus, sedangkan rokok Kretek Rp.400 s/d 800, perbungkus.

 

Acara Talkshow, Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa Pelem ini di tonton oleh ratusan warga dan diramaikan dengan beberapa kesenian dan hiburan lainnya juga ada lapak-lapak warung UMKM, BUMDES milik masyarakat desa pelem.

 

Himbauan :

Pelanggaran Undang-Undang Cukai.

Rokok Pita Cukai Palsu.

Rokok Pita Cukai Berbeda.

Rokok Pita Cukai Bekas.

Rokok Polos atau tanpa pita cukai.

Bagi masyarakat, Apabila melihat atau mengetaui peredaran dan penjualan Rokok ilegal,

Segera laporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat,

Atau hubungi Nomor :

Telp. 0351462876

Bea cukai.

Email. beacukaimadiun@gmail.com

Atau melaporkan kepada aparat setempat dan perangkat desa setempat.

Kepada masyarakat diharapkan ikut membantu program pemerintah dalam memerangi peredaran dan penjualan rokok ilegal.

Jika mengetahui dan menemukan dan menjumpai adanya penjualan atau peredaran rokok ilegal, segera laporkan pada pihak yang berwajib terdekat.*

Adv/iklan publikasi ini dipersembahkan oleh Dinas satuan polisi pamong praja dan Damkar kab. Magetan, (29-10-2022).* Adv/ Publikasi ini dipersembahkan oleh, Satuan polisi pamong praja dan damkar kabupaten magetan. @pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top