Berita Nasional
Gerak Cepat Anggota Polres Ngawi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Seksual.
Ngawi Berita Patroli – Kejahatan bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Maka dari itu masyarakat diminta supaya lebih waspada dan jangan mudah percaya apalagi terhadap orang yang baru dikenal.
Kejahatan juga bisa berawal dari media sosial, seperti yang dilakukan oleh pelaku kejahatan yang tertangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.
” Siapa saja agar berhati-hati jika berinteraksi dengan orang melalui media sosial (medsos). Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya dengan kata-kata manis orang yang baru dikenal,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Kapolres berharap, kejadian yang menimpa seorang mahasiswi ini, jangan terulang lagi.
Korban berinisial ERB (26) yang beralamatkan di Tuban segera melapor, sehingga dalam waktu cepat, pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polres Ngawi.
“Korban segera melapor, sehingga dalam waktu 1×24 jam, pelaku dapat ditangkap. Saya berharap, agar kejadian seperti ini jangan terulang,” lanjut Kapolres.
Pelaku yang sedang berada di warung berusaha kabur, tapi satuan reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tersangka yang sehari-hari menjual bakso atau pentol.
“Tersangka berusaha kabur, tapi anggota reskrim berhasil mengamankannya kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk dilakukan pendalaman,” jelas Kapolres Ngawi.
Sekedar informasi korban, seorang mahasiswi berinisial ERB (26) yang beralamatkan di Tuban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan sekitar bulan Juni 2022.
Kemudian perkenalan berlanjut lewat pesan WA, hingga pada Selasa, (25/10/2022). sekira pukul 20:00 WIB, pelaku ANS (27) melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, dan membawa barang-barang milik korban.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Dengan tindakan cepat dari jajaran Anggota satreskrim polres ngawi, akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Rabu, (26/10/2022) sekira pukul 16:30 WIB, selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 285 KUHP dan pasal 365 (1) KUHP.* @pria/jgt-88.















