Berita Nasional
Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Teten Masduki: Kami Tidak Mentolerir
Jakarta, Berita Patroli – Sejak terjadi kasus kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap 4 terduga pelaku. Selanjutnya, polisi mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan pernikahan.
Dalam keterangan pada Rabu, 26 Oktober 2022, Kementerian menyatakan juga telah memberikan sanksi pemecatan kepada 2 orang pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada 2 orang PNS.
Perkembangan terakhir, keluarga korban membuka kembali kasus tindak kekerasan seksual dengan melaporkan kembali kasus ini ke LBH APIK dan Ombudsman. Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada keluarga korban untuk melakukan prapradilan terhadap kasus yang sudah di SP3.
Untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh Kementerian bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kementerian dengan melibatkan tiga unsur Kementerian yang diwakili Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M. Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat menggelar konferensi pers usai bertemu dengan keluarga korban, pendamping dan Aktivis Perempuan di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (25/10), mengatakan Tim Independen yang dibentuk memiliki dua tugas utamanya yakni, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal 1 bulan.
“Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop UKM selama jangka waktu tiga bulan. Kita ingin momentum ini dijadika untuk pembenahan internal,” kata Menteri Teten.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, audiensi bersama aktivis perempuan itu menjadi pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual. “Karena Kemenkop UKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti,” kata Menteri Teten.
Tak sampai disitu kata Teten, Kementerian siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen. Sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.
“Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal Kementerian. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual,” ucapnya.(red)















