Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Hari Ini

JAKARTA, Berita Patroli – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab segera bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara Rabu (20/7/2022) siang nanti.

Alhamdulillah, sebelum sore (bebas),” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.

Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top