Berita Nasional
Jaksa Kejati Jatim Bakal Tuntut Pemilik Sekolah SPI Kota Batu
Julianto Eka Putra (JE) akan menjalani sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (20/7/2022) besok.
Meski tuntutan belum dibacakan secara resmi, namun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mia Amiati sudah mengisyaratkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat untuk menyalurkan nafsunya.
Mia yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) itu sempat mendengarkan cerita jaksa yang menangani kasus itu. Penjelasan tentang, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Tadi saya beserta tim sudah mendengarkan uraian dan penjelasan dari JPU. Kami berkesimpulan bahwa ada tindak kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa Julianto,” kata Mia
Tipu muslihat yang dilakukan terdakwa adalah dengan memberikan kata-kata motivasi. Semua itu diberikan kepada anak didiknya sendiri. “Itu yang memberatkan hukuman terdakwa. Harusnya, terdakwa sebagai guru, harus memberikan ilmu yang baik. Bukan malah seperti itu,” ucap Mia.
Karena ucapan yang diberikan terdakwa Julianto, membuat korbannya lemah. Sehingga, mengikuti semua permintaan yang berikan oleh terdakwa. Dalam proses persidangan itu, terbukti ada sembilan korban yang mengalami pelecehan seksual tersebut.
Semua korban itu adalah peserta didik terdakwa di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu. Namun, yang dijadikan sebagai saksi korban hanya satu orang. “Sama seperti kasus di Jombang, dalam berkas perkara hanya satu korbannya. Tapi, faktanya korban ada sembilan orang,” tambahnya.
Dalam perjalanan persidangan terdakwa Julianto, ada 20 orang saksi yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, ada tiga ahli yang dihadirkan.
Mereka adalah ahli Forensik, ahli psikologi klinis dan ahli pidana. “Saya rasa, jaksa sudah melakukan tugasnya dengan baik,” ungkapnya.
Dia ingin membuktikan kepada masyarakat dan para korban bahwa, kejaksaan melalui kasus tersebut, sangat serius menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Julianto. Bahkan, siapapun pelaku pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
“Kami akan menuntut setinggi-tingginya pelaku tersebut. Tapi, tidak bisa dikenakan hukuman kebiri. Karena, kejadiannya terjadi sebelum pengesahan undang-undang (UU) hukuman kebiri itu,” tegasnya. Dalam kasus tersebut, JPU memberikan pasal berlapis dalam dakwaa
Pertama pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI nomor 23/2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 17/2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2016. Tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUH
Kedua pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUH
Ketiga pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 23/2002, tentang perlindungan anak. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/201
Tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terakhir Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Semua pasal yang diberikan itu, hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. kecuali alternatif pasal ke empat. Hanya tujuh tahun penjara.[Team]















