Berita Nasional
DPUPR Kabupaten Magetan Melalui Bidang Cipta Karya, Melayani Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Magetan Berita Patroli – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan melalui bidang Cipta Karya sosialisasikan kepada publik tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Bangunan gedung dalam press rilisnya di ruang konferensi pers bidang Cipta karya pada Rabu (22/6/2022).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan Muhtar Wahid ST, MT, melalui kepala bidang Cipta Karya, Rokhmat Zainuddin ST, MT menjelaskan, “SLF itu adalah Sertifikat yang diberikan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.
Ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk kelaikan gedung, supaya jangan sampai terjadi musibah akibat belum layaknya kontruksi tersebut yang diakibatkan bangunan gedung tidak memenuhi standar baku yang ada dalam SLF, ” Jelas Rokhmat.

Masyarakat bisa mengajukan permohonan SLF ini di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang di kelola DPMPTSP melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
SLF ini selain untuk bangunan baru juga bisa diperoleh bagi bangunan yang sudah ada (existing) sebagai syarat agar memperoleh PBG (Peraturan Gedung dan Bangunan).
Dasar hukumnya penyelenggaraan SLF ini yakni UU no 28 tentang Bangunan Gedung, PP no 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2002, Permen PUPR no 19 tahun 2018, permen PUPR No 27 tahun 2018, perda kab Magetan no 5 tahun 2015 serta perbub no 66 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dan penerbitan SLF melalui PUPR bidang Cipta karya ini tidak dipungut biaya atau geratis.

Atau bagi masyarakat kabupaten Magetan yang ingin mengetahui informasi lebih jelas dan lengkap tentang SLF ini bisa menghubungi hotline perijinan DPUPR Kabupaten Magetan Jl. Hasanudin no 19 Magetan, Tlp. 0351 895123, WA, 081 515 400 655.
Email: perijinan.dpupr@gmail.com
Pria/jgt-88/Adv Pupr_bid,CK.















