Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

Lebak Banten, Berita Patroli – Petugas Polres Lebak mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Lebak, Banten. 2 orang pelaku berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial JS (39) warga Pademangan, Jakarta Utara dan SM (25) warga Kasemen Serang, Banten.

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membeli solar subsidi di pom bensin menggunakan mobil box mitsubishi L-300 yang dimodifikasi, kemudian dijual kembali dengan harga yang berbeda.

“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membeli solar subsidi yang ada di pom bensin dengan menggunakan Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi yang dapat menyedot solar dari tengki bahan bakar, yang kemudian disedot ke tangki penampungan yang mampu menampung minyak sebanyak 1 ton,” ujar Wiwin, dikutip dari PMJNews, Sabtu (11/6/2022).

Wiwin mengatakan pelaku membeli solar subsidi di pom bensin seharga Rp 5.150 per liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8 ribu per liter. (red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top