Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Notaris Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Surabaya BeritaPatroli

Salah satu notaris di Surabaya, Edhi Susanto, didakwa memalsukan surat dalam pengurusan jual beli tiga bidang tanah antara Hardi Kartoyo kepada Tiono Satria. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hari Basuki dalam sidang yang dipimpin Hakim Suparno, Kamis (9/6/2022).

Tak hanya Edhi Susanto, sang isteri Feni Talim turut menjadi Terdakwa dalam kasus ini. Masing-masing dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP untuk Edhi Susanto, dan Pasal 263 ayat 2 untuk Feni Talim.

Usai sidang, Jaksa Rahmat mengatakan, awalnya antara Hardi Kartoyo dengan Tiono Satria melakukan jual beli atas tiga bidang tanah di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Keduanya menyepakati harga seluruhnya sebesar Rp16 miliar.

“Pembelian disepakati secara tunai namun oleh Tiono Satria dikreditkan ke Bank J-Trust Kertajaya dan ditunjuklah notaris Edhi untuk memfasilitasi proses jual beli tersebut,” ujar Rahmat, Kamis (9/6/2022).

Rahmat menerangkan untuk memproses jual beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian.  Di antaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda.

“Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual (Hardi Kartoyo), nah tanda tangan inilah yang dipalsukan karena sejak awal memang perintahnya ke Terdakwa hanya untuk checking, bukan untuk yang lainnya,” ujarnya.

Terkait kerugian yang muncul muncul, Rahmat menyatakan pelapor tidak mengalaminya. Namun, potensi kerugian yang dialami pelapor sudah cukup untuk membuktikan dakwaan.

Terpisah, kuasa hukum Terdakwa yakni Ronald Talaway mengatakan ada tiga hal dalam kasus ini yang menimpa kliennya ini patut dipertanyakan. Pertama, Ronald tidak menemukan adanya kerugian dari pelapor.

“Memang waktu labkrim di penyidik tanda tangannya non identik, tapi non identik ini belum tentu palsu ya. Karena setiap orang bisa tanda tangan berbeda. Kalau toh memang pemalsuan itu ada, tentu hal itu dilakukan untuk menguntungkan klien saya, tapi ini klien saya tidak diuntungkan apa-apa. Selain itu pelapor sekaligus penjual dalam kasus ini juga tidak ada kerugian yang ditimbulkan,” ujar putra pengacara kondang Pieter Talaway ini.

Kedua, lanjut Ronald tidak ada mens rea atau niat jahat yang diuraikan baik dalam dakwaan maupun berkas perkara. Dan yang ketiga kuasa yang disebut palsu itu justru sesuai dengan kehendak pelapor yang ingin menjual objek dalam sertifikat yang dimaksud.

“ Dan terutama soal pemalsuan, saya yakin dapat dibuktikan bahwa kedua terdakwa tidak mungkin memalsu,” tegasnya. *(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top