Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Polres Probolinggo Amankan 32 Tersangka dengan 22 Kasus

Probolinggo Berita Patroli
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, berdialog dengan salah satu pelaku kejahatan saat konferensi Pers di halaman Polres Probolinggo

Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan dan meringkus 32 pelaku selama Operasi Pekat Semeru 2022 yang digelar sejak Senin (23/5/2022) hingga Jumat (3/6/2022). Narkoba dan Premanisme mendominasi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, beberapa kriteria target operasi selama Ops Pekat 2022 itj, diantaranya premanisme, bahan peledak (handak), judi, narkoba, kejahatan jalanan, miras ilegal, prostitusi, dan pornografi.

“Selama pelaksanaan Ops Pekat 2022, Polres Probolinggo telah menyelesaikan semua target operasinya. Dari 22 kasus yang diungkap kasus, paling banyak yakni narkoba sebanyak enam kasus,” kata Arsya.

Lebih lanjut, Arsya menambahkan, dari enam kasus narkoba, sebanyak tujuh tersangka, lima kasus premanisme dengan lima tersangka, satu kasus handak diamankan satu tersangka, empat kasus judi dengan lima tersangka.

Selain itu, dua kasus kejahatan jalanan diamankan dua tersangka, dua kasus miras ilegal dengan dua tersangka, dan dua kasus prostitusi dengan sepuluh tersangka.

“Dengan diamankannya para tersangka penyakit masyarakat ini, semoga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo semakin kondusif kedepannya,” tutur Kapolres Probolinggo.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rahmad Ridho Satrio mengungkapkan selain narkoba, kasus yang paling banyak di Kabupaten Probolinggo yakni premanisme.

“Premanisme ini, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa ada saling kenal. Dari target lima tersangka, kami berhasil mengamankan seluruhnya,” ucap Kasat Reskrim.

Beberapa barang bukti hasil kejahatan yang diamankan petugas diantaranya, celurit dari kasus premanisme, bondet dari kasus handak, remi dan Rp 1.920.793,- dari kasus judi, pil okerbaya berjumlah 8.963 butir dan 2,89 gram sabu dari kasus narkotika, satu unit sepeda motor dan satu unit HP dari kasus kejahatan jalanan, 180 botol miras dari kasus miras ilegal. (Ika)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top