Berita Nasional
Pemkab Probolinggo Keluarkan SE Pengendalian dan Penanggulangan PMK
Probolinggo BeritaPatroli
Sebagai upaya mencegah meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 524.3/191/426.120/2022 Tanggal 17 Mei 2022. Edaran tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Muluk dan Kuku (PMK) di Kabupaten Probolinggo.
SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tanggal 10 Mei 2022 Perihal Pengendalian dan Penanggulangan PMK pada ternak serta hasil uji laboratorium Nomor 09001/PK.310/F4.H/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022, sampel suspect (terduga) PMK oleh Laboratorium Pusat Veteriner Farma (Pusvetma). Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel dari Kabupaten Probolinggo dari delapan ekor ternak sapi, tujuh ekor di antara positif terpapar PMK.
SE tersebut menyebutkan, dalam rangka optimalisasi pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah Kabupaten Probolinggo, perlu dilakukan pemberantasan PMK. Tujuannya agar dapat meminimalisir kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi.
“Segera melaporkan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Koordinator Wilayah jika menemukan kasus pada ternak sapi, kambing, domba, kerbau atau babi dengan gejala klinis/tanda-tanda demam tinggi, hipersalivasi dan berbusa, lepuh pada mulut dan lidah, luka pada kaki bahkan sampai kuku lepas, tidak mau makan, pincang, gemetar, nafas cepat dan penularan cepat sekali,” seperti dikutip pada SE dimaksud.
Jika ditemukan kasus suspect atau diduga PMK, segera lakukan isolasi (karantina) ternak sakit, pengawasan pembatasan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainya yang beresiko tinggi.
“Potong paksa di RPH atau di lokasi dengan pengawasan dokter hewan, vaksinasi serta KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) tentang Penyakit Mulut dan Kuku supaya tidak terjadi panic selling (penjualan ternak karena kondisi panik),” lanjut bunyi SE tersebut.
Jika menemui hewan terduga PMK, masyarakat juga bisa melapor melalui call center Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan nomor 081249824060 atau Korwil I, Korwil II, Korwil III, Korwil IV, Korwil V dan Korwil VI di Kabupaten Probolinggo. (Ika)















