PASURUAN, BERITA PATROLI – Pasca ramai diberitakan dengan judul “ Diduga Abaikan Peraturan, Kos Kosan H Aan Kuwangsan Kalirejo Layak Disanksi “. Selanjutnya banyak warga Kalirejo dan sekitarnya dan masyarakat Bangil pada umumnya, berharap agar permasalahan kos kosan milik H Aan Kuwangsan Kalirejo agar diadukan kepada pihak Satpol PP dan dicek IMBnya di Dinas penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu kab Pasuruan di Raci Bangil.
Beberapa warga Bangil kepada awak media menerangkan,” Kami senang dengan diberitakannya kos kosan H Aan Kuwangsan kalirejo, karena sebagai peringatan dan teguran yang tegas kepada pemilik kos kosan yang diduga arogan dan cenderung mentang mentang. Oleh karena banyak warga sekitar Kos kosan itu menceritakan bahwa pemiliknya arogan dan tamunya bebas keluar masuk, apalagi tidak punya IMB. Padahal gedung itu dibuat kerja atau dikomersialkan kok gak diurus IMBnya, oleh karena kami banyak warga menghendaki agar Satpol PP menegur pemiliknya dan bila perlu memberikan sanksi tegas.” Terang warga.
Dari hasil penelusuran awak media dilapangan, beberapa warga sekitar kos kosan kepada awak media menerangkan,” Kejadian ini ramai diperbincangkan warga, sehingga warga mempertanyakan kenapa kos kosan bu guru Vivin ( anak dari H.Aan ) terlalu terbuka, kurang memperhatikan aturan, sehingga orang luar sangat muda keluar masuk kos kosan, saat siang maupun malam hari, padahal bu Vivin itu seorang guru, mengapa tidak menerapkan aturan.” Terang beberapa warga Kwangsan.
“Itu ada penghuni kos kosan bukan suami istri yang sah bisa diterima, sedangkan aturannya ya tidak boleh mas. Wong ini daerah kota kecamatan Bangil dan Bangil ini ibu kota kabupaten Pasuruan, dan katanya setiap penghuni baru ditarik tambahan biaya kos masing masing 50 ribu rupiah, untuk kas RT 02/02, tetapi ternyata uangnya tidak dimasukkan RT, la inikan termasuk sama dengan penggelapan uang kas RT mas.” Tambah beberapa warga Kwangsan.
Beberapa kali awak media berusaha mengkonfirmasi kepada Vivin untuk mendapatkan penjelasan, namun yang bersangkutan dengan Dani ( suami Vivin / red ) tidak ada ditempat.
Via telpon awak media mendapatkan penjelasan dari Dani, namun dari menyampaikan bahwa permasalahan itu sudah selesai dan menyuruh wartawan agar tidak mencari cari masalah. Padahal beberapa warga juga mempertanyakan perihal tidak adanya IMB kos kosan tersebut, sementara gedung kos kosan tersebut dipergunakan untuk komersial atau mencari uang, tetapi diduga tidak mempunya IMB.
Rabu 18-05-2022, Hufron Fanani selaku Lurah kalirejo, kepada awak media menegaskan,” Ya benar telah terjadi maslah sedikit tetapi kami sudah fasilitasi pertemuan dengan menghadirkan para pihak, RT, RW dikantor kelurahan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Lanjut menyangkut adanya surat nikah sirri itu ya tidak boleh dan tidak berlaku, lanjut perihal IMB kos kosan, menurut saya bahwa belum ada IMB.” Tegas Hufron dikantor desa Kalirejo. ( muin/endang/hudi/tim ) BERSAMBUNG