Berita Nasional
Residivis Kalungi Celurit Warga Pedan
KLATEN,Berita Patroli
Hata Saputra (26) menjadi korban pengeroyokan di rumahnya Dukuh Bendo, Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Senin 9 Mei lalu.
Kasu situ dilaporkan ke polisi dan pelaku telah diamankan. Mereka adalah Muchlisin (40) warga Dukuh Cendol, Desa Bangsalan, Kecamatan Teras, Boyolali dan Rudi Darmawangsa (38) warga Dukuh Bendo, Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing oleh aparat Polres Klaten. Muchlisin sendiri adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.
“Sebelumnya, saya ditantang dan diancam mau dihabisi sama dia (korban). Jadi saya mendatangi dia,” kata Muchlisin yang mengaku membawa Clurit hanya untuk jaga-jaga.
Akibat perbuatannya, kini keduanya terancam pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi KBO Kasat Reskrim Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan, kedua pelaku mendatangi rumah korban di Dukuh Bendo, Senin 9 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Awalnya pelaku mendatangi rumah korban untuk klarifikasi, namun karena keduanya dipengaruhi minuman beralkohol dan membawa senjata tajam, sehingga terjadi penganiayaan,” kata Iptu Eko Pujiyanto. (Adit)















