Berita Nasional
Potong Dana Operasional RT, Bupati Karanganyar dan Ketua PMI Karanganyar Digugat pak RT Bolon
KARANGANYAR, Berita Patroli
Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Ketua PMI Karanganyar Timotius Suryadi digugat Ketua 5 RW7 Desa Bolon, Kecamatan Colomadu Sigit Nugroho Sudibyanto.
Gugatan dilayangkan terkait pemotongan dana Operasional untuk sumbangan dana PMI.
Pemotongan dana operasional sebesar Rp 150 ribu untuk sumbangan dana PMI tahun 2022 itu dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
Apalagi, pemotongan dilakukan pada bulan April, ketika bulan dana PMI belum ditetapkan pelaksanaannya.
Sidang perdana gugatan perdata digelar Senin (9/5) di Pengadilan Negeri Karanganyar, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi. Penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya.
Sedangkan tergugat satu yakni Bupati Karanganyar Juliyatmono tidak hadir dan diwakili Kabag Hukum Setda Karanganyar Zulfikar Hadid. Sementara tergugat dua yakni Ketua PMI Karanganyar Timotius Suryadi hadir.
Sidang berjalan singkat, karena masih ada kelengkapan administrasi yang kurang dan tergugat satu tidak hadir secara langsung. Sehingga hakim memutuskan sidang ditunda 17 Mei mendatang.
Ditemui usai sidang, Sigit Nugroho Sudibyanto mengungkapkan, gugatan dilakukan karena dia menilai ada perbuatan melawan hukum, terkait pemotongan dana operasional RT pada April 2022 untuk sumbangan dana PMI sebesar Rp 150 ribu. (Adit)















