Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pengedar Sabu di Magelang, Simpan Sabu di Magic Com

MAGELANG – Berita Patroli

RWA (21), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah diamankan polisi terkait dengan peredaran sabu-sabu.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E Sebayang mengatakan, RWA ditangkap pada Senin (25/4). Tersangka dibekuk di rumahnya saat sedang tidur.

“Kami mendapat informasi kalau pelaku sering berpindah-pindah tempat saat melakukan transaksi narkotika. Kami pun lakukan penyelidikan lagi di tempat-tempat yang sering dibuat transaksi,” ujarnya Kapolres di Polres Magelang, Rabu (27/4).

Yolanda menyebut dari penggeledahan di tempat kejadian perkara ditemukan magic com yang berisi 8 paket sabu seberat 5,45 gram.

“Kami bawa sabu itu sebagai barang bukti, beserta HP pelaku dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,” ucapnya.

Sementara itu, RWA mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan sabu sejak tahun 2021.

“Untungnya setiap kali saya jual Rp50.000 sampai Rp500.000. Uang ini saya gunakan untuk bantu biaya sekolah adik dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

RWA mengaku selama ini menyimpan sabu siap edar di magic com bekas supaya tidak diketahui orang lain.

Atas tindakan tersebut, RWA dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (Adit)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top