Berita Nasional
SPBU Di Tuban Tak Hiraukan Aturan Pemerintah Terkait Pengisian Pertalite Menggunakan Jerigen.
Tuban, Berita Patroli. Saat ini, masyarakat dilarang melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. PT Pertamina (Persero) mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Namun hal ini tidak berlaku bagi salah satu SPBU di Desa Compreng Kecamatan Widang Kabupaten Tuban. Terlihat di SPBU tersebut masih terbiasa melayani pembeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen.
Kejadian ini bermula ketika Wartawan berita Patroli sedang istirahat di SPBU, selang beberapa jam, salah satu warga yang membawa Jerigen dengan dibungkus Karung putih ini bertujuan hendak mengisi BBM jenis Pertalite untuk dijual lagi di rumah.
Kemudian warga yang tidak mau menyebutkan namanya itu mengatakan, kalau hanya di SPBU di Compreng Kecamatan Widang ini yang masih melayani Pembelian dengan menggunkan Jerigen.

melayani Pembelian dengan menggunkan Jerigen.
“Sekarang mau membeli Pertalite dengan jerigen sudah tidak bisa mas, dan hanya di SPBU ini dan di Sebelah Barat kiri jalan itu yang masih melayani pembeli dengan Jerigen. Katanya SPBU ini milik orang besar di Tuban jadi ya tetep biasa” jelasnya kepada Awak media. Rabu (22/4/2022).
Tak hanya itu di lokasi tersebut, terlihat beberapa Motor jenis metic yang mengantri panjang dan di depannya terdapat Drum atau Jerigen yang saat itu di tutupi kain sak warna putih dengan tujuan agar tidak terlalu mencolok di lihat, dan dengan santainya pihak karyawan SPBU melayani secara bergantian pembeli yang mengunakan jerigen itu.
Di tempat yang sama, salah satu karyawan saat hendak di konfirmasi di kantornya, terkait SPBU yang masih melayani Pembeli dengan mengunkan jerigen tersebut, saat wartawan Koran ini menanyakan siapa nama pengelola SPBU dan meminta nomer telfone pengelola ia tidak memberikan dan tidak menjawab malah pergi begitu saja dengan wajah yang terlihat marah.
” Saya sibuk mau pengisian Bahan Bakar. Itu bukan urusan saya langsung hubungi pihak pengelola saja”. Jelasnya pegawai SPBU dengan nada marah. (22/4/2022).
Sedangkan menurut aturan pemerintah, Secara rinci surat yang ditujukan bagi pemilik SPBU di wilayah regional Jatimbalinus itu menyatakan kebijakan larangan mengacu pada tiga aturan. Pertama Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Namun sampai berita ini di turunkan Wartawan Berita Patroli belum bisa menghubungi pihak pengelola SPBU yang berada di Compreng untuk hak jawabnya terkait pengisian BBM dengan menggunkan Jerigen.(Syn/Yet).















