Berita Nasional
Janda Muda Asal Jombang Edarkan Pil Koplo Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung
TULUNGAGUNG,– BERITA PATROLI.
Janda muda berinisial LYS asal Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang ini harus berurusan dengan petugas Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, perempuan berumur 22 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa pil dobel L atau pil koplo.
“Pelaku LYS ditangkap petugas ditempat ia sehari -. harinya berdomisili yaitu di Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, pada Jumat kemarin sekira pukul 09.00 WIB,” terang
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/04/2022).
Pengungkapan kasus ini menurut Anshori berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kedungwaru ada peredaran pil dobel L yang kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas Satresnarkoba dapat mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) butir pil double L, 1 (satu) plastik klip bungkus pil double L, 1 (satu) lembar catatan penjualan pil double L, 1 (satu) kartu ATM , 1 (satu) baju warna merah dan 1 (satu) Hp.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelaknya dan selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan,” imbuh Anshori.
Dari hasil penyidikan, pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.(Hka)















