Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Didi Sungkono.S.H., M.H., Polisi Harus Segera Tangkap Preman Pelaku Penganiayaan Masyarakat

Surabaya BERITA PATROLI
Dengan Nomor TBL -B/167/IV / RES.1.6/2022/Reskrim/SPKT Polsek Waru,Jumat Tanggal 22 April 2022,perlu pembaca ketahui
Kejadian bermula sekitar tanggal 13 April 2021,TKP perempatan tambak sawah.

M IFAN ELIANTO ,umur 29,Korban penganiayaan Preman,mantan Napi Narkoba,pelaku seringkali masuk dipidana, sekitar 3x, pelaku merupakan residivis,Korban ketakutan tidak berani pulang karena diancam dibunuh,saat melakukan pemukulan,pelaku membawa SAJAM jenis Pisau penghabisan

bermula dari M IFAN ELIANTO, dipukuli oleh ADI CAHYO AMILHUDA mantan narapidana ganja beberapa tahun yang lalu, mantan nara pidana tersebut keluar masuk penjara sudah 3x , Adi Cahyo alias Sinyo alias Cebol.

Pelaku Pemukulan bernama ADI CAHYO AMILHUDA, dikenal sebagai jagoan kampung,Preman yang katanya tidak takut sama polisi,karena teman2 nya banyak polisi,jadi pelaku Pemukulan dengan lantang teriak teriak silahkan lapor polisi.Masyarakat meminta Kepolisian tegas dalam penegakkan hukum

dengan bergaya preman dan jagoan memukuli M IFAN ELIANTO, warga tambak sawah kecamatan Waru kecamatan Sidoarjo, menurut keterangan M Irfan kepada wartawan berita PATROLI,” Saya ini tidak tau apa sebabnya,tiba tiba dihadang ditengah jalan dipukuli dan ditendang,bahkan menurut saksi mata.

SINYO juga membawa SAJAM jenis pisau penghabisan,saya dipukuli secara membabi buta,ditendangi juga sampe saya jatuh dari sepeda motor,bahkan saya diancam oleh pelaku,disuruh lapor polisi,Karena ketakutan saya melapor kepada Polsek Waru.

Kantor polisi, adalah milik masyarakat yang dibeli,diperoleh dari APBN,berasal dari pembayaran pajak2 rakyat,kantor polisi,tempat masyarakat mencari perlindungan hukum,sebagaimana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, kantor polisi tempat prajurit Bhayangkara pelindung Masyarakat,pelaksana UU, masyarakat berharap hukum ditegakkan,berantas aksi premanisme yang marak diwilayah hukum Polsek Waru

” Saya meminta perlindungan kepada pak Polisi,karena sampe saat ini saya diancam mau dibunuh,saya sampai sekarang tidak berani pulang,saya minta perlindungan secara hukum kepada bapak polisi,” Ujar M Ifan

Secara terpisah pengamat Kepolisian Didi Sungkono.S.H.,M.H.,Aksi premanisme harus diberantas sampai ke akar akarnya ini sudah sangat meresahkan masyarakat,apalagi sampai melakukan penganiayaan didepan umum,hukum ini tidak boleh kalah dengan preman.

ini tugas kepolisian diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Kamdagri adalah Polri,harus tegak lurus , bekuk itu preman yang meresahkan masyarakat.

Dalam KUHP sudah jelas pasalnya,ini korban ketakutan sampai tidak berani pulang,diancam mau dihabisi,Kapolsek Waru Polresta Sidoarjo harus tegas,melindungi masyarakat,dalam penegakkan hukum,” Urai Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini ( Arinta/Rusli/Tommi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top