Berita Nasional
Polres Klaten Amankan 1.115 Botol Miras
KLATEN – Berita Patroli
Jajaran Polres Klaten melakukan operasi penyakit masyrakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras). Operasi pekat yang dilakukan kepolisian dari 12-18 April itu berhasil mengamankan 1.115 botol.
”Jadi secara rinci Sat Samapta berhasil mengamankan 274 botol. Sedangkan Satnarkoba berhasil mengamankan 499 botol. Sementara untuk polsek jajaran mengamankan 342 botol,” jelas Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta, Rabu (20/4).
Lebih lanjut Sumiarta menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dalam menjual miras itu dengan sistem cash on delivery (COD). Apabila tidak ada transaksi, disembunyikan di dalam rumah. Sehingga tak tampak dari luar.
”Jajaran kami mendapatkan informasi dari warga. Kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ucapnya.
Sementara itu KBO Sat Samapta Polres Klaten Iptu Suyono menjelaskan, untuk jajaran melakukan pengungkapkan kasus peredaran miras di dua TKP. Hal itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi miras dengan sistem COD.
”Kami mendapatkan penjual miras itu lalu kita interogasi. Ternyata dia menyimpan ratusan botol miras bukan di rumahnya. Melainkan di rumah saudaranya yang lain ditemukan 154 botol berhasil diamankan,” ucapnya.
Dia menambahkan, pelaku pemilik ratusan botol miras di Kecamatan Klaten Selatan itu sebenarnya pemain lama. Berulang kali menjual miras sehingga tetap dilakukan penindakan. Disangkakan dengan Pasal 42 huruf ( C ) jo Pasal 54 ayat I Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
”Untuk operasi pekat yang dilaksanakan jajaran Sat Samapta akan terus diintensifkan selama puasa ini. Nantinya akan dimusnahkan saat jelangLebaran,” tandasnya.(Adit)















