Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pemilik Tempat Hiburan Malam di Seminyak diduga pengedar sabu sabu seberat 38 Kg

Fakta baru terungkap dari penangkapan 3 pengedar narkoba, salah satunya oknum pentolan ormas di Bali yakni Anak Agung Oka Panji (49). Pria yang tinggal di Jalan Gunung Patuha Denpasar itu ternyata owner salah satu tempat hiburan malam di kawasan Dyana Pura, Seminyak Kuta.

Terungkap, tersangka yang badanya penuh tatto ini sebelumnya sempat memasok sabu sebanyak 50 kg dan sisanya 35 kg yang kini diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Bali.

Sumber di lapangan menyebutkan, tersangka Anak Agung Oka Panji memesan sabu tersebut dari luar Bali. Setelah ditangkap, pada Jumat 8 April 2022 di Vila Jepun Kerobokan Kelod, tersangka mengakui sebenarnya total sabu yang ada jumlahnya 50 kg.

Ia sendiri adalah pemilik salah satu tempat hiburan malam ternama di kawasan Jalan Dyana Pura, Seminyak Kuta.
“Dia pesan 50 kg dan sisanya sudah terjual dan kini 35 kg sudah diamankan. Dia ini (Anak Agung Oka Panji) boss tempat hiburan di Dyana Pura Seminyak Kuta,” bisik sumber, pada Senin 11 April 2022.
Dikatakan sumber, tersangka pentolan ormas yang ditangkap bersama Komang Suwana (49) tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar dan I Ketut Subagiastra (36) tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar adalah pemain lama dan diduga dibekingi orang kuat. Pasalnya, 3 pekan sebelum ditangkap, ia sempat bertemu dengan orang tersebut.
“Kabarnya pentolan ormas itu sempat dipanggil untuk bertemu dengan bos itu. Sekarang bukan hanya penyidik yang mendalami informasi ini, tetapi juga Propam ikut mendalami kebenaran informasi ini,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya akan merilis kasus narkoba tersebut besok, Selasa 12 April 2022. “Ya besok akan direlease Dir Narkoba,” katanya. (Ika)
Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top