Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

ASN Eks Bendahara Dinas DPMDKG Tuban Jadi Tersangka Korupsi Honorarium Sukarelawan.

Tuban, Berita Patroli,. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan bendahara yang sebelumnya bernaung di Dinas pemberdayaan masyarakat desa dan keluarga berencana (DPMDKB) atau Dispemas-KB Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri dalam kasus penyalahgunaan honorarium Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD.

Tersangka perempuan berinisial HIP (37) mantan bendahara tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Tersangka juga telah ditahan di lembaga masyarakatan (Lapas) kelas IIB Tuban. Setelah pelaku ditetapkan oleh unit tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tuban, pada penyidikan intensif terhadap HIP atas dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 550 juta yang seyogyanya untuk honorarium petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro mengatakan, bahwa tersangka merupakan mantan bendahara pengeluaran di lingkungan Dispemas-KB, yang selama 4 bulan terakhir, mulai bulan September sampai Desember 2021 tidak menyerahkan honor PPKBD dan Sub PPKBD se- Kabupaten Tuban.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya ini selama 4 bulan, dengan anggaran honorarium PPKBD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban sekitar 1 miliar,” terang Kasintel Kejari Tuban kepada wartawan, Jumat (08/04) sore kemarin.

Lanjutnya, dari honor yang seharusnya diserahterimakan kepada 328 penerima petugas PPKBD dengan nilai Rp 100.000 per-orang dan Sub PPKBD sebanyak 1700 penerima masing-masing Rp 50.000 perpenerima. Namun oleh tersangka HIP ini, anggaran untuk sukarelawan itu, sengaja ditilap dan hasil uangnya dinikmati seorang diri.

“Tersangka ini sudah mencairkan dana PPKBD dan Sub PPKBD itu, namun oleh pelaku tidak disalurkan kepada penerima dan diduga digunakan untuk kepentingannya sendiri,” imbuh kasintel Kejari Tuban Muis sapaan pendeknya.

Akibat perbuatan tersangka, HIP dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 550 juta. Sedangkan, tersangka HIP telah ditahan sebagai tahanan titipan sementara di Lapas Tuban selama 20 hari kerja, sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut oleh Pidsus Kejari Tuban. (Syn/Yet).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top